BAWA SABU, PEMUDA PALANGKA RAYA DIGELANDANG KE MAPOLRESTA

oleh -
oleh
BAWA SABU, PEMUDA PALANGKA RAYA DIGELANDANG KE MAPOLRESTA 1

Palangka Raya, 25/9/2020 (Dayak News). Belum sepekan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang pria karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba yang sering dilakukan di Jalan Garuda pada saat jam sepi disore hari, akhirnya anak asuhnya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA (34) Warga jalan Parawei Palangka Raya, Kamis sore (25/09/2020).

“Saat kita amankan, dari penggeledahan anggota kita berhasil mendapati sebuah benda berupa serbuk kristal sebanyak 1 paket yang tidak lain adalah narkoba jenis sabu.” ungkap Kompol Asep Deni.

Saat ditangkap dijalan Garuda XIV pelaku tidak dapat berkutik lagi karena polisi berhasil mendapatkan paket sabu tersebut dengan berat 0.29 gram beserta barang bukti lain seperti satu buah kotak rokok, smartphone, tas selempang dan satu unit ranmor roda 2.

Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan, pelaku terancam dengan hukuman penjara kurang lebih 20 tahun karena memiliki dengan sengaja narkotika sesuai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.

“Doakan diminggu pertama jabatan saya, saya bisa membuat Palangka Raya bersih dari narkoba ya rekan – rekan,” ungkap Asep. (AJn)

BACA JUGA :  DHARMA WANITA KALTENG BAGI GRATIS MASKER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.