Bawa Sabu Seberat 5.65 Gram, Satresnarkoba amankan seorang Pria di Jalan Karanggan.

oleh -
oleh
Bawa Sabu Seberat 5.65 Gram, Satresnarkoba amankan seorang Pria di Jalan Karanggan. 1
pria berinisial MK (37)

Palangka Raya (Dayak News) – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang menjerat Seorang pria berinisial MK (37).

MK diamankan tim Buser Satresnarkoba atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,66 gram dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Karanggan 16 Blok 5 Nomor 30, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” ucap Kasatresnarkoba belum lama ini

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 16 paket sabu dengan berat kotor 5,66 gram, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, serta beberapa barang bukti lainnya.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone, plastik klip, serta uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka, kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tambahnya.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Kota Palangka Raya tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” tutup Kasatresnarkoba. (AJn)

BACA JUGA :  Anggota DPRD Palangka Raya Jhony Arianto Mengimbau Anak Muda Agar Tidak Melanggar Hukum di Kamar Kos-kosan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.