BAWASLU KALTENG TANGANI SERIUS LAPORAN MASUK

oleh -
oleh
BAWASLU KALTENG TANGANI SERIUS LAPORAN MASUK 1

Palangka Raya, Dayak News. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tenga (Kalteng) selalu memperhatikan dan menindak lanjuti setiap laporan yang masuk dalam kegiatan Pemilu.

Kepala Banwaslu Kalteng, Drs.Satriadi, M.Ap kepada Dayak News di Palangka Raya, Selasa (22/1/19) mengatakan, selaku lembaga yang bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Provinsi Kalteng terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaran Pemilu, serta berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, Bawaslu Provinsi Kalteng serius menangani setiap laporan yang masuk.

“Setiap laporan dan informasi yang disampaikan ke Bawaslu Kalteng, selalu kami tangani segera, dan pola penanganannyapun mengacu sebagaimana sudah diatur melalui Peraturan Bawaslu (Perbawaslu),” katanya.

Dikatakan, untuk mempercepat proses penanganan laporan lanjut pihaknya berharap pelapor bisa melengkapi bukti-bukti yang cukup dan tentu saja jika diundang untuk klarifikasi bersedia memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi laporan tersebut.

Selama ini beredar beberapa postingan di media sosial yang mengesankan bahwa Bawaslu Kalteng tidak menindaklanjuti laporan, hal tersebut tidak benar, semestinya masyarakat atau pihak yang melaporkan setiap pelanggaran Pemilu ke Bawaslu bisa memonitor dan menanyakan status laporan, bukan buru-buru memposting di media sosial.

“Dalam proses penanganan pelanggaran, kami dibatasi waktu dan tentu setiap informasi, laporan dan juga temuan terkait dengan pelanggaran segera ditangani, bahkan tidak jarang bisa sampai dini hari untuk membahas setiap laporan yang masuk, apakah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran atau tidak,” kata Satriadi.

Menyangkut laporan yang masuk terkait dengan mobil yang dimodifikasi menjadi ambulans, dengan terlapor salah satu Caleg DPR RI, sudah diproses dan sudah diputuskan dengan merekomendasikan kepada KPU Provinsi Kalteng untuk memberikan peringatan tertulis dan diminta untuk menghapus normor urut Partai Politik Peserta Pemilu pada mobil tersebut, karena dianggap melanggar Pasal 80 Ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Terkait APK, dalam waktu dekat kami akan melakukan penertiban, namun sebelumnya kami juga sudah mengingatkan untuk seluruh peserta yang APK nya terindikasi melanggar ketentuan untuk melepaskan/menertibkan sendiri, dan diberi waktu 1 X 24 jam, jika tidak ditertibkan maka nanti jajaran Bawaslu dengan berkoordinasi dengan instansi terkait akan melakukan penertiban,” kata Satriadi. (Dayak News/PR/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.