Palangka Raya (Dayak News) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palangkaraya ingatkan partai politik peserta pemilu terkait tata letak pemasangan alat peraga untuk kampanye dan sosialisasi.
Bawaslu angkat suara terkait cukup banyaknya alat peraga kampanye yang bertebaran di sudut dan pinggir jalan Kota Palangkaraya bahkan ada alat peraga yang dipasang pada kaca belakang kendaraan umum roda empat, pasalnya hal tersebut sangat berbahaya bagi para pengendara yang melintas, karena dapat menghalangi jarak pandang.
Ketua Bawaslu Palangkaraya, Endrawati mengatakan pihaknya terus memberikan himbauan kepada para Calon Legislatif terkait titik pemasangan alat peraga kampanye.
“Kita sudah berupaya menghimbau para caleg melalui partai pengusungnya untuk memasang alat peraga kampanye pada titik-titik yang telah ditentukan dan tidak memasang alat peraga pada kaca mobil bagian belakang,” terangnya.
Endrawati pun mengatakan hal tersebut tentu merusak estetika dan pemandangan di tempat umum karena kendaraan yang dipasang foto calon legislatif yang seliweran.
“Kami sudah mendata seluruh alat peraga kampanye dan akan disampaikan kepada seluruh pimpinan partai politiknya,” ujar Ketua Bawaslu.
Dirinya pun berharap seluruh caleg dan partai politik dapat menaati seluruh peraturan yang ada. Endrawati juga mengatakan alat peraga kampanye boleh dipasang hingga H-3 menjelang Pemilu 2024.
“Alat peraga kampanye boleh dipasang hingga 10 Februari 2024 dan selanjutnya seluruh alat peraga sudah harus bersih,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan akan ada masa tenang selama 3 hari dan sehari akan memasuki masa pencoblosan para caleg. (AJn)