Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan 277.860 Batang Rokok dan Miras Ilegal

oleh -
Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan 277.860 Batang Rokok dan Miras Ilegal 3

Palangka Raya (Dayak News) – Sebanyak Ratusan ribu batang rokok Ilegal dari berbagai merk tanpa pita cukai dan pita cukai palsu beserta minuman keras serta tembakau iris ilegal dimusnahkan Bea Cukai Palangka Raya pada Rabu (04/12/2024) Pagi.

Barang Milik Negara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama satu tahun terakhir, yaitu Periode bulan Oktober Tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober Tahun 2024 yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL Palangka Raya untuk dilakukan pemusnahan.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangkaraya Nomor S-76/MK.6/KNL.1201/2024 tanggal 10 Oktober 2024, S-84/MK.6/KNL.1201/2024 tanggal 15 November 2024, dan S-85/MK.6/KNL.1201/2024 tanggal 15 November 2024.

Adapun barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Palangka Raya adalah Rokok atau hasil tembakau ilegal sebanyak 277.860 batang, tembakau iris 100.000 gram atau setara 100 Kilogram dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal, termasuk MMEA Impor dan MMEA Tradisional tanpa dilekati Pita Cukainya seperti Arak Bali dengan total sebanyak 431,20 Liter.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dipotong dan ditimbun untuk rokok sedangkan untuk MMEA pemusnahan dilakukan dengan membuang cairan ke dalam tempat yang telah disediakan dan dicampur menggunakan pembersih lantai.

Hadir pada kesempatan tersebut perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, DJPB Kalteng, BNNP Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Saat di Wawancarai awak media, Kepala Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Robinsar Samosir, Mengungkapkan bahwa perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran adalah sebesar Rp. 484.696.930,- dan total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan yang telah dilakukan dan dilaksanakan adalah sebesar Rp. 245.345.332,-

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan 277.860 Batang Rokok dan Miras Ilegal 4

“Untuk Dasar kegiatan penindakan terhadap barang-barang yang dimusnahkan adalah UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007,” ucapnya kepada sejumlah awak media, Rabu (04/12/2024) siang.

Dirinya juga menerangkan, bahwa dari hasil kegiatan pengawasan dan penindakan, Bea dan Cukai Palangka Raya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dan cukai kepada pelanggar sebesar total Rp. 312.679.000,-.

Dalam rangka mendukung kegiatan pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, pihaknya pun senantiasa berupaya untuk menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi lain yang terkait.

Di antaranya yaitu dengan pihak TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Bapenda Provinsi Kalteng, BNN Provinsi Kalteng maupun BNN Kota atau Kabupaten, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

“Diantara buah dari sinergi tersebut kami berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, dan Obat-obatan Tertentu di Wilayah Kalimantan Tengah, bersama-sama dengan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, BNN Provinsi Kalteng dan BPOM Palangka Raya,” ungkapnya lebih detail.

Robinsar menambahkan jika penindakan di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, yaitu sebagai pelindung masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat membahayakan, baik bagi kesehatan, sektor ekonomi, maupun kestabilan iklim usaha masyarakat.

“Penindakan yang telah kami lakukan juga merupakan usaha kami bea cukai Palangka Raya untuk ikut berkontribusi bagi ketertiban dan kondusifitas usaha atau pun industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya,” ucapnya Tegas. (AJn)

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Palangka Raya akan Fokuskan Operasi Pasar Murah hingga Desember 2024

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.