Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah

oleh -
oleh
Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah 3

 

Palangka Raya (Dayak News) – Sebanyak 19.268 bungkus rokok atau setara 385.000 batang rokok, dan 118 Botol Minuman Etil Alkohol hasil Penegakan hukum atas barang ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong untuk rokok serta ditimbun ke tanah dan Minol dituangkan ke dalam bak besar oleh Badan Pengawas dan pelayanan Bea Cukai Palangka Raya, Kamis (30/11/2023) Pagi.

Barang-barang yang termasuk barang hasil tembakau tersebut dimusnahkan karena tanpa memakai cukai, Cukai bekas dan cukai Palsu dan merupakan hasil penyitaan selama setahun terakhir atau Tahun 2023.

Dijumpai awak Media, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya, Asep Komara mengungkapkan bahwa adanya Potensi Kerugian negara atas keberadaan rokok Ilegal dan Minuman Etil Alkohol tersebut mencapai 500 Juta Rupiah lebih.

“Untuk peredaran rokok ini negara sudah dirugikan sekitar 200 Juta Rupiah, dan untuk minuman etil alkohol ini negara juga dirugikan dari sektor cukai dan pajak bernilai 550 juta rupiah lebih.” Ungkap Asep Komara.

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah 4

Ungkap Asep Lanjut, jika semua barang ilegal tersebut termonitoring dan memiliki cukai dan pajak, Pemasukan atas penerimaan kas sektor cukai dan pajak negara bisa mencapai 261 juta rupiah lebih.

Dalam kesempatan itu, Asep Komara juga mengutarakan bahwa pihaknya sepanjang tahun 2023 ini berhasil mengamankan penerimaan bea masuk sebesar 164 persen. Dimana menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi sebesar 430 juta rupiah dari penindakan di tujuh kabupaten dan satu kota.

“Alhamdulilah, hasil pencapaian ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan ini semua tidak semata-mata karena kami sendiri namun juga berkat penindakan yang bersinergi bersama kepolisian, kejaksaan, BNN, dan instansi lainnya.” Tuturnya.

BACA JUGA :  SEGERA DIPANGGIL PNS KORUPTOR DI KALTENG

Ditempat yang sama, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan bagian Selatan, Khoirul Dziq mengatakan bahwa Barang Milik Negara (BMN) yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama satu tahun terakhir, yaitu dari bulan November 2022 sampai dengan bulan September 2023.

“Kegiatan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL Palangkaraya untuk dilakukan pemusnahan, Seperti tercantum dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangkaraya Nomor S-113/MK.6/KNL.1201/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dan Surat Nomor S-116/MK.6/KNL.1201/2023 tanggal 30 Oktober 2023.” Urainya.

Dalam kesempatan ini, baik Asep Komara dan Khoril Dziq sama-sama menegaskan Terkait maraknya peredaran barang ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk Kota Cantik Palangkaraya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan akan mengambil langkah pasti yaitu penindakan jika ditemukan adanya dalam pengawasan negara dirugikan. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.