Palangka Raya (Dayak News) – Kantor Bea Cukai Palangka Raya akhirnya melakukan tindakan tegas dengan banyaknya pakaian bekas import yang diduga illegal masuk ke wilayah Jantung Ibukota Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangka Raya.
Terbukti, Saat tim Custom Bea Cukai Palangka Raya turun gunung berhasil amankan dan sita sebanyak 27 Bal Karung Pakaian Bekas Import yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah secara Ilegal.
Ditemui awak media, Plh Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengungkapkan bahwa puluhan karung pakaian bekas yang diduga kuat sebagai pakaian bekas impor ilegal tersebut diamankan dari salah satu toko pakaian yang ada di wilayah kota Palangka Raya.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim penindakan gabungan dari Bea Cukai Palangka Raya bersama Subdit Indagsi Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Kalteng dan Bidang Perlindungan Konsumen dari Dinas Perdagangan Provinsi Kalteng,” jelas Firman, Kamis (04/08) Siang.
Dijelaskannya, hingga saat ini di wilayah Kota Palangka Raya telah terdapat puluhan toko penjual pakaian bekas diduga eks impor ilegal yang mana dijual secara bebas tanpa ada izin dari dinas terkait.
“Intinya Dengan adanya penindakan ini dapat menjadi peringatan bagi para penjual pakaian bekas impor atau yang kerap disebut bisnis Thrift ini untuk bisa segera menghentikan aktivitas tersebut.
Dan Barang bukti ini kita tengah atau amankan untuk selanjutnya diteliti guna penyelidikan lebih lanjut serta tentunya barang telah dikuasai negara dan tidak bisa untuk diambil kembali dan kedepannya akan segera dimusnahkan” ucapnya.
Dalam kesempatan ini juga, Firman Yusuf menegaskan bahwa penjualan pakaian bekas diduga eks impor ilegal yang didatangkan dari luar negeri merupakan aktivitas yang melanggar sejumlah undang-undang dan tentunya dapat berakibat pada hukum pidana diantaranya mengenai kepabeanan dan perlindungan konsumen serta tentang kesehatan.
Penindakan akan terus dilakukan bersama tim gabungan sembari sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kesehatan dan potensi pidana yang dapat timbul jika memperjualbelikan pakaian bekas diduga eks impor ilegal. (AJn)