Palangka Raya, 3/10/2020 (Dayak News). Beberapa baliho milik Pemprov Kalteng yang menampilkan gambar Gubernur Sugianto Sabran (yang sedang cuti) dipertanyakan beberapa pihak.
Seharusnya dalam masa cuti kampanye, petahana tidak boleh menggunakan lagi fasilitas negara yang dibiayai dengan uang APBD Kalteng.
Hal ini terjadi di beberapa titik lokasi baik di Jl. Yos Sudarso dan Jl. Tjilik Riwut di jalur-jalur utama kota Cantik.
“Bagaimana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kapan ada tindakan terhadap pelanggaran seperti ini,” ucap Zaini melalui Dayak News (CPS/Den)