BERANTAS NARKOBA, 2 GRAM SABU DISITA KEPOLISIAN DI JALAN GEORGE OBOS SAAT MENGAMANKAN SEORANG PRIA

oleh -
oleh
BERANTAS NARKOBA, 2 GRAM SABU DISITA KEPOLISIAN DI JALAN GEORGE OBOS SAAT MENGAMANKAN SEORANG PRIA 1
Pria berinisial MT (30) Ini berhasil diamankan oleh Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Sabtu (03/06/2023) yang lalu.

Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali tindak tegas Pelaku Tindak Pidana penyalah gunaan Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Kali ini, seorang pria diamankan di jalan George Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya dan tidak bisa lagi berkelit dengan kepemilikan Benda kristal bening yang diduga kuat sebagai Sabu.

Pria berinisial MT (30) Ini berhasil diamankan oleh Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Sabtu (03/06/2023) yang lalu.

Plt Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan tertangkap tangannya tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan dari gelagat tersangka.

“Saat itu kita dapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima dan betul saja, saat kita tangkap tangan pelaku, ternyata ditemukan serbuk kristal bening.” Jelas AKP Harno.

Tanpa perlawanan, lanjutnya, pelaku dilakukan penggeledahan dimana didapat 7 paket klip kecil sabu dan setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor seberat 2 gram.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya. (AJn)

BACA JUGA :  Kejadian Penangkapan Terkait Peredaran Narkotika di Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.