BERANTAS NARKOBA, TIM GABUNGAN CIDUK PENGEDAR BARANG HARAM NARKOBA

oleh -
oleh
BERANTAS NARKOBA, TIM GABUNGAN CIDUK PENGEDAR BARANG HARAM NARKOBA 1

Palangka Raya, 28/11/2020 (Dayak News). Tim gabungan Berantas Narkoba yang terdiri dari Timsus Direktorat Resnarkoba, Subdit III Jatanras, Direktorat Intelkam, Unit Resmob Ditreskrmum, Intelmob Brimob, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut, Jumat (27/11) berhasil mengamankan dan meringkus pria kekar berinisal MY (34) yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.

Pelaku yang merupakan Warga Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya tersebut diringkus di sebuah Barak Jalan Badak XIII Kota Palangka Raya, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di barak yang ditempati pelaku sering digunakan untuk transaksi sabu.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram, dua sendok plastik sabu, satu buah timbangan digital, satua buah ATM dan tiga buah gawai milik pelaku.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolda Kalteng dan Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AJn/Den)

BACA JUGA :  ISRA MIRAJ DAN PEMBAGIAN BUKU MAPEL GRATIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.