Palangka Raya (Dayak News) – Seorang Pria berinisial AM (36) kini tidak bisa berkutik lagi setelah ditangkap dan harus berurusan dengan Kepolisian dari Unit Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut diamankan pada saat hendak melakukan transaksi barang haram narkotika di Jalan Tjilik Riwut KM 46, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, pada Selasa 4 April 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Dikonfirmasi, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Resnarkobanya, AKP GS Rahail, membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengamankan seorang pria yang membawa narkoba jenis sabu.
“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dan telah mengamankan terduga pelaku,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu (05/04/2023).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di lokasi kejadian, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat 50,4 gram.
1 paket sabu tersebut, disimpan pelaku di dalam kantong plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih 2 lembar dan dibalut juga dengan kertas stiker warna merah yang disimpan pelaku di dalam tas selempang.
“Pelaku merupakan pengedar yang telah berulang kali melakukan transaksi sabu dan akan kita lakukan pengembangan terkait dari mana asal-usul barang haram tersebut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (AJn)