Palangka Raya (Dayak News) – Pasca Kematian Lodoy Tamus, Kepolisian ungkap dan Sebut bahwa pembunuhan terhadap Lodoy Tamus karena Motif Cemburu dan Sakit Hati.
Hanya karena dua alasan tersebutlah, tiga wanita penyuka sesama jenis atau lesbian tega mengakhiri dan menghabisi nyawa dari pria lanjut usia berusia 74 tahun tersebut.
Pembunuhan berencana yang sudah di rencanakan sebelumnya oleh ketiga pelaku bermula setelah jasad korban yang merupakan warga Jalan Sumbawa, Kota Palangka Raya ditemukan tewas dalam keadaan mengapung pada aliran sei Luhing yang berada di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Senin (12/06/2023) lalu.
Dari kasus penemuan mayat itu, Kepolisian langsung bergerak cepat dimana ditemukan nya fakta adanya perkara pembunuhan berencana. Hasil itu didapati setelah tim gabungan dari Polda Kalteg, Polresta Palangka Raya dan Polres Kapuas yang tergabung dalam Macan Kalteng bersama-sama melakukan penyelidikan.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitulu mengatakan, ketiga tersangka sudah diamankan dan telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik guna dapat mengetahui lebih jauh tindak perkara tersebut.
“Sementara ini, berdasarkan keterangan pelaku dimana motif dikarena salah satu tersangka atas nama Herlina alias lina itu cemburu karena pacarnya yang juga wanita mempunyai asmara dengan korban dan dilihat di depan matanya,” katanya kepada awak media saat menggelar siaran rilis, Selasa (20/06/2023) Siang.
Lanjutnya, selain motif asmara, pelaku utama Herlina alias lina ini juga merasa sangat sakit hati karena dimarahi oleh korban dimana diketahui bahwa Tersangka tersebut sehari-hari bekerja di sebuah cafe yang dimiliki oleh korban tersebut.
“Korban sempat memarahi salah seorang pelaku bernama Herlina alias Lina, sehingga sakit hati dan Dari situlah muncul keinginan untuk membunuh korban,” terang Kombes Pol Faisal F. Napitupulu.
Dilanjutkannya, setelah mengalami peristiwa yang tidak mengenakan tersebut, Pelaku utama Yakni Herlina Alias Lina tersebut akhirnya mengumpulkan 2 orang temannya yang ternyata juga pecinta sesama jenis, dan sempat melakukan pertemuan selama 2 kali menyusun rencana pembunuhan terhadap korban.
“Untuk Pelaku ini sementara kita jalani penyelidikan yang mendalam dulu, namun Kita Pastikan Pasal 340 sudah disandang ketiganya yakni pembunuhan secara berencana dengan hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau Hukuman Mati.” Pungkasnya. (AJn)