Palangka Raya (Dayak News) – Setelah viralnya acara resepsi pernikahan disebuah gedung pertemuan di Jalan Tjilik Riwut KM 6.5 ditengah pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 ditengah pandemi Covid-19 beberapa Waktu Lalu, Kini kasusnya telah diambil alih oleh Pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Hari ini kita telah memanggil Camat Jekan Raya, Sri Utomo untuk menanyakan terkait pengeluaran surat izin pernikahan selama berlangsungnya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang saat itu sedang berada dilevel 4,” Ungkap Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Januar Hapriansyah, Selasa (24/08) siang.

Menurut Januar, Pihak Kejari saat ini lagi mempelajari terkait kasus resepsi pernikahan yang sempat viral tersebut, jika dari hasil pengamatan kasus memang ada pelanggaran yang terjadi karena telah menyalahi aturan dari Inmendagri nomor 31 tahun 2021.
“Ya dari pengamatan memang telah terjadi pelanggaran terkait Inmendagri nomor 31 Tahun 2021 dimana dimasa PPKM Level 4 tidak diperkenankan adanya acara resepsi pernikahan, dan yang mendapat izin hanya pelaksanaan ijab kabul atau pemberkatan pernikahan, dan itupun hanya dihadiri maksimal 20 orang saja termasuk pasangan pengantin,” tegas Januar.
Ditambahkan Januar, selama 2 hari ini mereka telah memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan resepsi pernikahan tersebut, dan untuk sementara pihak dari Intel Kejari masih sekedar mengumpulkan informasi dan fakta lapangan seperti apa kejadiannya, melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang ada saat kejadian tersebut.
“jika ada bukti-bukti tambahan baru yang terkumpulkan Pihak Kejari akan mulai menaikkan kasus tersebut ke tahap Penyelidikan dan Pemeriksaan dengan akan memanggil pihak dari Wedding Organizer, lurah Bukit Tunggal, pihak Mempelai bahkan Camat Jekan Raya.” Pungkasnya
Dalam kesempatan ini, Januar mengharapkan Masyarakat Bisa mematuhi segala peraturan yang dibuat oleh pemerintah selama masa pandemi covid-19 ini, dan Jika memang ingin melaksanakan suatu acara bisa dibaca semua surat-surat terkait Pelaksanaan Kegiatan dimasa Pandemi dan Dimasa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat agar Kejadian serupa tidak kembali terjadi. (AJn)