Palangka Raya (Dayak News) – Berdalih membantu teman yang kesusahan, Pria berinisial AS (43) Warga Kota Pangkalanbun ini terpaksa ikut merasakan dinginnya Sel Tahanan Mapolresta Palangka Raya.
Pelaku diamankan anggota Tim Resmob Polresta Palangka Raya, atas Cuitan Pelaku Curanmor Yakni AG (49) yang sebelumnya telah diamankan, dimana Pelaku AG membeberkan bahwa Pelaku AS yang membantunya menjualkan atau menadahkan kembali hasil curiannya.
“Jadi setelah menjalani pemeriksaan awal di Kabupaten Kotawaringin Barat, Pelaku Utama yakni AG pun bersuara bahwa untuk hasil curiannya berada di tempat Pelaku AS yang merupakan Penadahnya.” Terang AKBP Andiyatna, Wakapolresta Palangka Raya, Senin (17/07/2023).
Diterangkan AKBP Andiyatna didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Mathius Nababan dan Kanit Jatanras, Ipda Helmi bahwa setelah pelaku melakukan Aksi Pencurian di Kota Palangka Raya, Sepeda Motor tersebut langsung dibawa Pelaku ke Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dijual kembali oleh Pelaku AS dengan keuntungan bagi pelaku AG sebesar 1 Juta Rupiah.
“Jadi kedua pelaku ini adalah teman. Atas dasar teman inilah pelaku AG bekerja sama dengan Pelaku AS untuk menjual kendaraan hasil curian tersebut, untuk Pelaku AS sendiri mengaku kasihan dengan pelaku AG karena adanya kesulitan Ekonomi.” Ucapnya.
Atas Perbuatannya, Pelaku AS dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana yakni melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara. (AJn)