Palangka Raya (Dayak News) – Berdalih Himpitan Ekonomi jadi alasan Pelaku Oki Sandika (31) melakukan aksi penipuan modus Top Up Uang Digital kepada Konter Handphone Penyedia layanan top up dana.
Tidak tanggung-tanggung, dari data sementara konter atau toko ponsel yang sudah melapor atas tindakan yang dilakukan pelaku ada sekitar 12 konter atau toko ponsel dengan kerugian yang bervariasi dengan total kerugian diatas 6 juta Rupiah.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kasat Reskrimnya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan bahwa kasus yang dilakukan pelaku yang pernah dipenjara lantaran kasus penyalahgunaan Narkotika ini terbilang kasus baru yakni penipuan terhadap konter atau toko Ponsel penyedia layanan Top up uang elektronik seperti Aplikasi Dana, Gopay atau Shopee pay.
“Jadi kasus ini terbilang kasus baru diwilayah Hukum Polresta Palangka Raya ya teman-teman, dan ini akan kita dalami kasusnya kedepan, dan untuk hasil penipuan yang dilakukan, pelaku mengaku untuk Kebutuhan kehidupan sehari-hari pelaku.” Ujar Kombes Pol Budi Santosa.
Disinggung terkait latar belakang pelaku yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Kombes pol Budi Santosa mengaku bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyidikan lagi terhadap pelaku apakah ada hasil penipuan pelaku dibelikan narkoba atau tidak.
“Jadi sejauh ini, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku mengaku hasil dari aksinya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.” Pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Kepolisian dari Macan Kalteng berhasil mengungkap kasus Penipuan Top Up uang elektronik yang menimpa Puluhan Konter atau Toko Ponsel diwilayah Kota Palangka Raya yang menyediakan Layanan Top Up Uang digital, dan dari aksinya tersebut pelaku menggasak uang hingga 6 Juta Rupiah. (AJn)