Palangka Raya (Dayak News) – Untuk meringankan beban penunggak pajak yang belum mampu membayar secara kontan, Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah Kota Palangka Raya memberikan keringanan berupa pembayaran yang bisa dilakukan dengan cara menyicil atau mengansur.
Hal ini dilakukan mengingat saat dalam pertemuan dan Pemanggilan terhadap penunggak pajak sejumlah penunggak pajak sempat mengeluhkan jumlah tunggakan pajak yang mereka bayarkan yang cukup besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murdji Machfud Melalui Kasi Datun Nur Solikhin, Mengatakan bahwa pembayaran dilakukan secara menyicil agar penunggak pajak tidak terbebani, sehingga usaha maupun kewajibannya bisa berjalan lancar seperti biasa.
“Ya kami bersama BPPRD Palangkaraya menyimpulkan untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan pajak dengan cara dicicil atau diangsur agar mereka juga tidak terbebani dengan jumlah yang cukup banyak bagi mereka sehingga mereka bisa berusaha dengan nyaman dan kewajibannya bisa dipenuhi.” Ujarnya belum lama ini
Tidak jauh berbeda, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kabid penagihan Eddy Sunarto mengatakan ada 29 penunggak pajak yang dipanggil mulai dari penunggak pajak bumi bangunan hingga restoran.
pihaknya memberikan keringanan pembayaran dengan tempo bervariatif hingga awal tahun mendatang sehingga tunggakan pajak bisa dibayarkan dengan lancar.
“Ada 29 penunggak pajak mulai dari PBB hingga pajak restoran, yang pasti kami tentu saja melakukan secara humanis dengan memperhatikan kondisi masyarakat maupun pelaku usaha, sehingga kami berikan keringanan kepada mereka yaitu berupa pembayaran yang bisa dicicil setiap bulannya sampai dengan awal tahun mendatang.” terangnya.
Selain itu BPPRD dan kejaksaan negeri Palangka Raya rencananya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa penunggak pajak lainnya yang masih berhalangan hadir agar segera memenuhi kewajibannya.
“Insya Allah penunggak Pajak yang belum hadir akan kita panggil kembali, agar segera kedepannya bisa melakukan Pembayaran terkait Tunggakan Pajaknya.” Pungkasnya. (AJn)