Berikut Dugaan Pelanggaran Hukum Hok Kim dan Kelompoknya Hingga Terjadi Tragedi Maut di Lahan Sengketa Desa Pelantaran

oleh -
oleh
Berikut Dugaan Pelanggaran Hukum Hok Kim dan Kelompoknya Hingga Terjadi Tragedi Maut di Lahan Sengketa Desa Pelantaran 1
Korban Konflik i diduga karena lahan sengketa di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim pada 11 September 2023, saat dirawat. (foto/ist)

Palangka Raya (Dayak News) – Sampai saat ini Kepolisian Daerah (Polda Kalteng) melakukan pengungkapan kasus untuk menindak para pelaku dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan Saudi (38) meregang nyawa.

Saudi tewas mengenaskan akibat luka bacok disekujur tubuhnya. Peristiwa ini terjadi diduga karena lahan sengketa di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim pada 11 September 2023.

Selain Saudi , ada satu korban yaitu Fani yang hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka serius. Menurut pengakuan Fani pengeroyokan diduga dilakukan oleh orang orang Hok Kim alias Acen.

Mengutip dari pernyataan Kuasa Hukum masyarakat Desa Pelantaran Ornela Monty diduga Acen dan kelompoknya sering melakukan penyerangan untuk menduduki secara paksa lahan sengketa yang membuat resah warga Desa Pelantaran.

Dirangkum dari berbagai media online, berikut dugaan aksi penyerangan dan pelanggaran hukum positif maupun adat oleh Hok Kim dan kelompoknya :

1. Diduga akibat putusan dari hasil sidang yang dilakukan oleh mantir Basara Hai yang memutuskan dan mengabulkan gugatan Alpin dan kawan-kawan. Sehingga kedudukan Alpin Cs telah dikembalikan sebagai pemilik lahan perkebunan sawit yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Putusan itu tertulis kerapatan mantir Basara Hai berangkat dari menimbang dimaksud dan memperhatikan hasil supervisi DAD Kotim Tanggal 17 Juli 2022 menetapkan putusan adat Nomor:03/hkmpad-kch/pts/xii/2021 tanggal 08 Desember 2021.

Acen bersama kelompoknya melakukan perlawanan dengan menolak putusan adat tersebut dan membuat suasana panas pada saat pembacaan hasil putusan di lahan sengketa. Hingga dugaan aksi swepping dan penyerangan kepada sekelompok warga Pelantaran yang saat itu melakukan penjagaan pada 07 Febuari 2022

2. Acen dianggap melecehkan keputusan DAD Kotim dan berujung pada sumpah adat pada 10 Oktober 2022 dan DAD Kotim sempat melakukan rapat untuk menjatuhkan sanksi adat atas dugaan pelecehan putusan sidang adat yang dilakukan Acen.

3. Masyarakat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melapor Hok Kim alias Acen Dkk ke Mapolda Kalteng, Kamis (23/02/2023).
Terlapor Hokkim alias Acen dilaporkan masyarakat setempat sehubungan dengan terjadinya penyerangan dan aksi anarkis ratusan massa yang diduga ia pimpin di perkebunan kelapa sawit milik Alvin Laurence pada Rabu (8/2/2023).

4. Diduga Hok Kim alias Acen bersama kelompoknya mengambil dan membawa keluar alat berat milik Alfin Lawrence yang berada di lahan sengketa pada 21 maret 2023, diketahui akibat penyerangan yang dilakukan pada 08 Febuari 2023 dan karena masih berproses gugatan hukum perdata tidak boleh ada aktivitas dilahan sengketa.

5. Sejumlah massa yang diduga suruhan Acen melakukan panen paksa dilahan sengketa tersebut pada Rabu 21 Juni 2023.
Dan warga Desa Pelantaran berhasil mengamankan salah seorang massa yang diduga melakukan panen tersebut berhasil memperoleh informasi kalau yang menyuruh mengambil buah sawit terungkap Tom dan Har. Har sendiri diketahui merupakan manajer kebun saat Hok Kim saat masih mengelola kebun sawit tersebut.

6. Karena Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kalteng yang membatalkan putusan gugatan perdatanya dan mengabulkan banding Alfin Cs, Hok Kim pada bulan Agustus 2023 diduga menyuruh sekelompok orang guna menduduki lahan sengketa dan dari beberapa video yang beredar tanggal 17 Agustus 2023 sempat terjadi adu mulut antara warga Desa Pelantaran yang resah dengan keberadaan kelompok Acen.

BACA JUGA :  ANEH, MENYELIDIKI TANAH UNTUK URUSAN TIPIKOR

7. Puncak konflik terjadi setelah dua minggu berhasil menduduki lahan sengketa diduga pada 11 September 2023, kelompok Acen diduga melakukan penyerangan dan pengeroyokan terhadap Saudi dan Fani yang mencoba menanyakan perihal aktivitas panen yang dilakukan kelompok tersebut hingga mengakibatkan Saudi tewas dengan luka mengerikan. Sementara itu Fani mengalami luka bacok serius.

Sementara Kuasa Hukum masyarakat Desa Pelantaran Ornela Monty meminta Aparat untuk segera memeriksa dan menindak dengan tegas dugaan tindak kriminal yang dilakukan Acen dan kelompoknya.

“Saya yakin aparat segera mengungkap dan menindak para pelakunya karena tidak ada yang kebal hukum kalau terbukti bersalah,dan saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang ” ucapnya (14/09/2023).

Diketahui saat ini juga masih berproses hukum di Kejati Kalteng. Dugaan penggelapan oleh Acen terhadap 14 SHM yang berada dilahan sengketa tersebut. (Jef)

Simak berita dan artikel lainnya diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.