Palangka Raya (Dayak News) – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Bacakan 54 Dakwaan terhadap eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni, pada Rabu (16/08/2023) siang.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono, serta 2 Hakim Anggota yakni Erhamuddin dan Darjono Abadi, Jaksa Penuntut umum membacakan semua dakwaan terkait kasus tindak pidana korupsi dengan total 54 dakwaan.
Dihadapkan kepada para terdakwa adalah Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor, dan Pasal 11 f Jo pasal 18 Undang Undang Tipikor dimana Dari total secara kualitatif dan kuantitatif sedikitnya ada 54 tuduhan perbuatan yang telah dilakukan dan dilanggar kedua terdakwa.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menjelaskan agenda sidang pertama ialah pembacaan dakwaan dan hal tersebut telah selesai dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK

Namun, sidang tersebut dinilai cukup terhambat karena kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni tidak dapt hadir secara langsung karena masih berada di Rutan KPK dan mengikuti sidang secara online melalui video conference.
“Secara prinsip demi keadilan dan kemanusiaan, kami telah mengajukan permohonan secara lisan dari Ibu Ary Egahni serta dari kuasa hukum secara tertulis,” terang Regginaldo.
Dilanjutkan Regginaldo, atas permintaan tersebut, bahwa Majelis Hakim mengabulkan untuk agenda persidangan selanjutnya akan offline.
“Terkait materi perkara, yang ditujukan kepada terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni kita melihat dakwaan kumulatif,” terangnya
Tentunya sebagaimana yang dipahami bersama, perkara ini bukan perkara operasi tangkap tangan
“Kalau perkara OTT, dalam persidangan yang berlangsung hanya membahas satu atau dua perbuatan saja,” terangnya.
Sedangkan, pada sidang pertama JPU KPK membacakan 54 dakwaan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa.
Ia mengtakan dari OTT yang dilakukan oleh kedua terdakwa terntunya akan berdampak bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Dalam hal perkara terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, kita melihat dan mendengar sekira 54 tuduhan yang dilakukan. Pada kesempatan mendatang, kita akan menghadapi tahapan selanjutnya adalah eksepsi,” pungkasnya. (AJn)