Berkas Lengkap, Polda Kalteng Limpahkan Kasus Pembunuhan Supir Ekspedisi yang Menyeret Mantan Anggota Polisi ke Kejaksaan

oleh -
oleh
Berkas Lengkap, Polda Kalteng Limpahkan Kasus Pembunuhan Supir Ekspedisi yang Menyeret Mantan Anggota Polisi ke Kejaksaan 1

Palangka Raya (Dayak News) – setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam atas kasus Pembunuhan yang dilakukan Mantan Anggota Kepolisian terhadap seorang Supir Ekspedisi, Polda Kalimantan Tengah kini telah melimpahkan kasusnya kepada kejaksaan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Erlan Munaji yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus dan juga tersangka pembunuhan warga sipil yang dilakukan oleh mantan anggota polri berinisial Brigpol AK dan seorang sopir taksi online berinisial H.

“kami melimpahkan kedua tersangka ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” ungkap Kombes Pol Erlan Munaji baru-baru ini.

Erlan Munaji pun mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan enam orang saksi ahli. Sementara barang bukti yang juga turut dilimpahkan, yakni satu unit mobil dan senjata api milik oknum anggota polri, Brigpol AK.

“Dengan telah dilimpahkannya kasus kedua tersangka ini menandakan telah selesainya penyidikan kasus ini di Polda Kalimantan Tengah,” terangnya kepada awak media.

Erlan juga menerangkan bahwa kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minilan 15 tahun penjara atau hukuman mati.

Penyelesaian kasus ini merupakan komitmen penyidik Polda Kalimantan Tengah yang telah melakukan tugas dengan profesional, transparan dan akuntabel terhadap laporan warga masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut mendukung sehingga penyidik dapat dengan cepat mengungkap kasus ini,” utaranya.

Disinggung awak media terkait apakah kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 240 KUHP yang merupakan pembunuhan berencana, Erlan menekankan hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan yang akan digelar oleh pihak kejaksaan.

Dalam kesempatan ini, Pria murah senyum dengan tiga melati emas di pundaknya ini pun mengharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan menekankan kepada seluruh personel kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.

“Jangan sampai menyalahgunakan profesi untuk melakukan hal-hal yang bisa merusak nama institusi. Layani masyarakat dengan tulus dan profesional,” tandasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.