Palangka Raya (Dayak News) – Malang nasib yang dialami Melati, Seorang Pelajar atau siswi Sekolah Menengah Atas di kota Palangka Raya yang harus kehilangan Mahkota Kewanitaannya setelah menjadi target pemuas nafsu pacar dan teman sekolahnya.
Peristiwa yang terjadi diseputaran Wilayah Kecamatan Jekan Raya Pada Jumat (29/07/2022) sekitar Pukul 23.00 WIB yang lalu ini membuat korban mengalami guncangan batin yang mendalam.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M Nababan membenarkan bahwa telah terjadi tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan diwilayah Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
“Saat ini Penyidik dari Unit PPA Satreskrim telah memanggil dan memeriksa 4 orang terlapor dan sejak Kamis (18/08) Lalu sudah naik ketahap Peningkatan Penyidikan.” Terang Ronny.
Dari hasil pemeriksaan awal, Kejadian ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas ini diajak keluar rumah oleh kekasihnya yang juga satu sekolah dengan korban serta terlapor.
Saat ajakan tersebut diiyakan oleh korban, ternyata pacarnya yang disebut sebagai terlapor langsung membawa korban ke tempat teman mereka yang sudah menunggu korban dan pacarnya.
“Jadi berdasarkan keterangan saksi yang telah dimintai keterangan oleh Penyidik PPA korban terlebih dulu dicokoki miras, Setelah itu barulah terjadi diduga tindak pidana persetubuhan tersebut yang dilakukan secara bergiliran oleh Pacar korban dan teman-temannya.” Urai Kasat.
Terungkapnya kejadian naas ini, berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak kunjung pulang ke rumah pada malam kejadian itu lalu orang tuanya mencoba mencari informasi kepada teman-teman korban.
“Orang tua dari korban ketika itu melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Palangka Raya. Petugas saat itu langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup barang bukti, kemudian kami tingkatkan ke penyidikan,” papar Ronny Lanjut.
Sementara itu, sesuai dengan Undang Undang Pasal 32 Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA, bahwa keempat orang tua dari masing-masing terlapor menjamin jika anaknya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan sehingga tidak dilakukan penahanan dan hingga saat ini Penyidik PPA masih terus melakukan Koordinasi dengan Kejaksaan karena Korban dan Para Pelaku masih dibawah umur. (AJn)