Palangka Raya (Dayak News) – Tindakan Cepat dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas gelandangan dan pengemis yang berada di kawasan Jalan S Parman, tepatnya di Apill depan Kantor PUPR Kalteng, Selasa (14/05/2024) siang.
Dari kegiatan yang dilaksanakan bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, petugas mengamankan dua pengemis berinisial KA dan Yo, dimana salah satunya diketahui masih anak di bawah umur.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, Saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan atau aduan dari masyarakat tentang adanya dua pengemis di depan Apill depan Kantor PUPR Provinsi Kalimantan Tengah Jalan S Parman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mengamankan keduanya untuk dibawa ke kantor satpol pp dan dilakukan pendataan terkait aktivitas ilegal yang dilakukan keduanya.
“Dari keduanya kita dapati uang pecahan sejumlah Rp600 ribu. Keduanya mengaku memulai aksinya sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari,” katanya.
Usai diamankan, keduanya lalu dibawa ke dinas sosial kota Palangka Raya untuk diarahkan dan diberikan pembinaan lanjutan.
“Penindakan kita berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya, lalu
Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan dan
6Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2021 tentang kedudukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya,” tuturnya mengakhiri Wawancara. (AJn)