Palangka Raya (Dayak News) – Unit Tindak Pidana Terencana (Tipidter) Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap pelaku bisnis Permak Payudara ilegal dengan melakukan suntik pengencang payudara yang melanggar undang-undang kesehatan yang terjadi dikota Palangka Raya.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial J alias Atul (45) Warga Provinsi Kalimantan Selatan yang kesehariannya berprofesi sebagai Waria (wanita Pria).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny M. Nababan dan Kasie Humas Iptu Sukrianto mengungkapkan bahwa jajarannya telah mengungkap bisnis praktek ilegal yaitu bisnis reparasi payudara melalui suntik setelah adanya laporan dari dua orang perempuan yang menggunakan jasa pelaku
“Jadi setelah menggunakan jasa pelaku dengan iming-iming mempercantik organ tubuh korban yakni payudara, kedua korban malah mengeluh sakit dibagian payudara, dan setelah itu mengeluarkan nanah.” Terang Kapolresta.
Atas dasar laporan tersebut, akhirnya anggota langsung melakukan penyelidikan di sebuah tempat dijalan Sulawesi Palangka Raya yang digunakan pelaku sebagai tempat praktik, namun disayangkan pelaku sudah tidak berada ditempat atau pergi.
“Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, akhirnya kepolisian mendapatkan keberadaan pelaku dan akhirnya anggota tipidter berhasil mengamankan pelaku di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Jumat (03/02/2023) Dinihari.” Pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa botol bekas cairan pembius,botol alkohol,kapas dan suntikan serta bukti transaksi antara Pelaku dan korbannya yang telah membayar jasa pelaku sebesar 2 juta rupiah.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara. (AJn)