BNNP KALTENG GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA ANTAR PROVINSI SEBERAT 97.5 GRAM YANG DIKIRIMKAN LEWAT KANTOR EKSPEDISI

oleh -
oleh
BNNP KALTENG GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA ANTAR PROVINSI SEBERAT 97.5 GRAM YANG DIKIRIMKAN LEWAT KANTOR EKSPEDISI 1
Pelaku yang merupakan pria dewasa berinisial Z (46) diamankan dan ditangkap tim Berantas BNNP bersama narkotika yang diambilnya seberat 97.5 Gram.

Palangka Raya (Dayak News) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah terus semangat menggencarkan pemberantasan Narkotika yang masuk di Bumi Tambun Bungai, Provinsi Kalimantan Tengah.

Buktinya, Setelah mendapatkan Laporan dari POM AL dan BNNP Jawa Timur terkait adanya Pengiriman Paket Barang melalui salah satu kantor Ekspedisi yang dicurigai berisikan barang terlarang kewilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Tim Berantas BNNP Kalteng langsung melakukan Penyelidikan.

“Alhamdullilah, setelah penyelidikan yang mendalam anggota dilapangan, pada Jumat (24/03/2023) yang lalu kita berhasil mengamankan barang yang dicurigai sebagai benda terlarang yakni narkotika.” Ungkap Kombes Pol Agustiyanto, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, Jumat (12/05/2023) Sore.

Pelaku yang merupakan pria dewasa berinisial Z (46) diamankan dan ditangkap tim Berantas BNNP bersama narkotika yang diambilnya seberat 97.5 Gram saat mengambil paket barang Narkotika tersebut di Kantor Ekspedisi JNE Ekspress Cabang Kotawaringin Timur yang berada di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Baamang Tengah kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

” Jadi barang ini merupakan barang dari pulau jawa yang artinya Jaringan Pelaku ini Jaringan lintas Provinsi dan barang yang diterima berasal dari salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur dan dari pengakuan tersangka juga bahwa dirinya baru 2x melakukan peredaran bisnis haram perusak generasi bangsa ini diwilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan juga Wilayah Kota Palangka Raya.” Katanya lanjut.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka digiring ke Kantor BNNP Kalimantan Tengah guna menjalani pemeriksaan, penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terkait transaksi yang dilakukan tersangka dengan pemasoknya yang berada di Salah Satu Daerah di Provinsi Jawa Timur.

“Dan untuk tersangka kita sangkakan pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tandasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.