Palangka Raya (Dayak News) – Memasuki bulan Ramadhan Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran yang menutup semua tempat hiburan satu hari sebelum Ramadhan sampai hari kedua Ramadhan.
Surat edaran bernomor nomor : 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022 Tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/rumah Makan/warung Makan/ Kedai Makan Dan Minum Selama Bulan Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M.
Surat Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Fairid Naparin selaku Walikota Palangka Raya itu disamping mengatur kegiatan masyarakat memasuki bulan Ramadhan juga mengatur selama bulan Ramadhan dan juga pada Hari Raya Idul Fitri.
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut :
Dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M, dengan ini diminta perhatiannya sebagai berikut :
- Agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di Lingkungan masing- masing.
- Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti Diskotik/Klab Malam, Karaoke, Cafe dan tempat hiburan sejenisnya, pada :
- Satu hari sebelum hari pertama Ramadhan sampai dengan hari kedua Ramadhan.
- Tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H (H-3 Idul Fitri) sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri (H+2 Hari Raya Idul Fitri).
- Selama bulan Ramadhan untuk diskotik dan klab malam tidak diperkenankan buka. Tempat Karaoke, Cafe dan tempat hiburan sejenisnya selama bulan Ramadhan diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan, dengan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen).
- Selama bulan Ramadhan, Karaoke, Cafe serta Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
- Kepada pengusaha Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas.
- Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
- Bagi yang tidak mematuhi Surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Red)