Buntut Video Viral Dugaan Pengendalian Narkoba dan Pungli, Kalapas Sampit dan KPLP Dinonaktifkan

oleh -
oleh
Buntut Video Viral Dugaan Pengendalian Narkoba dan Pungli, Kalapas Sampit dan KPLP Dinonaktifkan 1
Tri Saptono Sambudji

Palangka Raya (Dayak News) – Buntut Viralnya Video adanya Dugaan Jual Beli Kamar atau Blok Hunian, Pungutan liar serta peredaran Narkoba dari Balik Lapas Kelas IIB Sampit yang diunggah oleh salah satu Pegawai Kemenkumham Kalimantan Tengah yang sedang diperbantukan di Lapas Sampit bernama Faisal, kini Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera dan Kepala Pengamanan Lapas, Tamrin Simamora pun dinonaktifkan.

Pengnonaktifan Dua orang Pejabat Utama di Lapas Kelas IIB Sampit tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji, Senin (06/01/2025) Sore.

Menurut Tri Saptono, Penonaktifan Kalapas Sampit dan KPLP tersebut sebagai upaya pihaknya untuk melakukan Pemeriksaan secara internal dan intens terhadap pihak-pihak yang terlibat atas dugaan yang disebutkan Pegawai Kemenkumham Kalteng dalam video Viralnya beberapa waktu lalu.

Selain Kalapas Sampit beserta Kepala Pengamanan Lapas, Muhammad Faisal yang merupakan pegawai Kemenkuham Kalteng yang bertugas di Lapas Kelas IIB Sampit pun dipindah tugaskan sementara ke Balai Permasyarakatan Kelas II Sampit meskipun status kepegawaiannya merupakan pegawai di Lapas Kelas IIB Sampit

“Untuk Kalapas dan KPLP kita nonaktifkan dari Jabatannya. Untuk pelapor yakni Muhammad Faisal kita pindah tugaskan sementara ke Bapas Sampit untuk mempermudah penyidikan dan pemeriksaan.” Jelas Kadivpas Kemenkuham Kalteng, Tri Saptono Sambudji.

Selama Proses Pemeriksaan berjalan, Tri Saptono mengungkapkan bahwa untuk sementara Jabatan Kalapas Sampit diisi oleh Pelaksana Harian, Yaitu Taufik Rahman sedangkan KPLP di serahkan kepada Hadi Prabowo, hal tersebut diatur agar semua urusan di dalam Lapas Kelas IIB Sampit bisa terus berjalan seperti biasa.

Dalam kesempatan ini pun, Tri Saptono Sambudji pun menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja dengan konsisten dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di dalam lapas Kelas IIB Sampit dan Penonaktifan yang telah di putuskan tersebut sebagai bentuk dari strategi pihaknya untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

“Sekarang lagi berproses dan tahap pemeriksaan oleh tim Inspektorat. Perkembangan lebih lanjut akan terus kami sampaikan.” Tandasnya singkat. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.