Palangka Raya, 7/2/2020 (Dayak News). Menghilang 8 tahun dan kabur menjadi borun tanpa jejak setelah melakukan tindakan kriminal diwilayah hukum Polresta Palangka Raya akhirnya dilumpuhkan oleh Polresta.
Seperti gambaran pasangan suami istri berinisial WD (40) dan SK (37) yang akhirnya ditangkap Tim Buru Sergap Polresta Palangka Raya setelah buron kurang lebih 8 tahun karena melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korbanmya sebesar Rp 8 milyar pada tahun 2012 lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Gultom melalui, Jumat (07/02) siang mengatakan pasangan suami istri yang sudah melakukan tindak kriminal saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Todoan, Pelaku ditangkap oleh anggota Macan Polresta dirumahnya Jalan Mataram kelurahan Kalampangan Kecamatan Sebangau Pada Kamis (6/2) tanpa perlawanan.
Penangkapan sendiri setelah Penyidik Polresta Palangka Raya kembali melakukan Pengusutan atas kasus penipuan yang menimpa korban FH Pada tanggal 11 Mei 2012 Warga Jalan Kutilang Kecamatan Jekan Raya.
“Modus awalnya pelaku menggadaikan setrtifikat tanah untuk bikin usaha, lalu menggadaikan kepada korban sebesar 100 Juta, tak berselang lama pelaku meminjam sertifikat tersebut untuk balik nama serta meminjam uang untuk membuka usaha awal yaitu jual beli berlian dan korbanpun tergoda,” ungkap Todoan.
Dijanjikan akan mendapatkan hasil yang besar dari bisnis Jual Beli berlian, akhirnya korban meminjamkan uang sebesar 8 Milyar kepada kedua pasutri tersebut dengan perjanjian modal akan dikembalikan jika sudah mendapatkan untung.
“Bukannya untung malah buntung, Pelaku tidak juga mengembalikan modal beserta keuntungan, malah kabur dan menghilang tanpa jejak, dan akhirnya korban melapor karena merasa telah dirugikan oleh Pasutri tersebut,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, kedua pasutri tersebut kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polresta Palangka Raya barang bukti berupa 24 Kwitansi, Fotocopy Sertifikat dan 2 Surat Pernyataan antara Pelaku dan korban diamankan untuk menjerat kedua pelaku.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis, Pasal 378 Junto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan,” tutup Todoan. (AJN/BBu)