Palangka Raya (Dayak News) – Menjadi Buronan dan selalu berpindah-pindah tempat Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 586.k/pid.sus/2022 tertanggal 25 Oktober 2022, Salihin alias Saleh dinyatakan hilang dan melarikan diri.
Bahkan Dari hasil penelusuran BNN RI dan BNNP Kalimantan Tengah diketahui Saleh melarikan diri ke beberapa wilayah di Pulau Kalimantan seperti kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur, enam bulan lamanya dan Ia berpindah dari hotel satu ke hotel lainnya.
Karena tidak ada tempat yang bisa dirinya tuju, lalu Saleh bermigrasi kembali ke kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Satu bulan lamanya menetap di kota Banjarmasin, setelah merasa situasinya aman, lalu Saleh memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Akhlak Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Setibanya di kompleks Rumahnya yang berada di Gang Akhlak, dirinya kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba. Bak seekor kancil, Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya. Ia memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya,” ucap Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, Selasa (10/09/2024) Pagi.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui terpidana Saleh ini menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang mengaku berdomisili di Kota Semarang. Lalu, Koh A ini mengirim sabu melalui kota Banjarmasin menggunakan jalur darat yang kemudian diterima oleh kaki tangan Saleh berinisial AA yang kini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang.
Kemudian, setelah barang diterima oleh kaki tangan terpidana Saleh, lalu barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah Saleh yakni di Komplek Ponton yang juga kini di kenal sebagai Kampung Narkoba di Wilayah Kota Palangka Raya.
Setelah uang hasil penjualan yang ada di loket tersebut terkumpul, para kaki tangan saleh ini menyerahkan kepada E, orang kepercayaan saleh yang berhasil ditangkap petugas sehari sebelum Saleh diamankan.
Lalu di Lanjutkan Irjen Pol I Wayan Sugiri, Secara berkala, tepatnya setiap satu minggu sekali, uang tersebut kembali disetor oleh E kepada anak buah Saleh lainnya berinisial US yang kini buron dan juga masuk DPO. Peran US adalah sebagai penyetor uang hasil dagangan Saleh kepada bandar utamanya yakni, Koh A yang mengaku berada di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
“Komunikasi antara Saleh dan Koh A hanya sebatas laporan berapa jumlah uang yang telah disetor US. Dari hasil penelusuran Tim BNN, diketahui omset perhari dari bisnis haram yang dijalankan mereka berkisar antara 50 Juta hingga 100 juta rupiah,” sebutnya.
Kepada Penyidik BNN, Saleh mengaku telah menjalankan bisnis narkobanya sejak tahun 2016. Namun, saat ditangkap di tahun 2021 lalu dan kemudian buron, peran Saleh hanya sebagai pengendali, dan menerima fee dari bos besarnya, yakni Koh A.
Berdasarkan pengakuan E, besaran fee yang diterimanya pun terbilang besar, yakni Rp 50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu. Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh A mencapai Rp 750 juta setiap kilonya.
Total tersangka yang diamankan bersama Saleh sebanyak 2 orang, yakni E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut terjaring guna dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya.
“Dengan adanya penangkapan ini, Saleh akan segera menebus perbuatannya atas Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang tahun 2022 silam,” tegasnya.
Hingga saat ini, BNN RI pun berkomitmen untuk tetap fokus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap Tindak Pindana Pencucian Uang pada setiap kasus tindak pidana narkotika, termasuk yang dilakukan oleh komplotan Saleh.
“Apa yang tengah dilakukan BNN RI dan BNNP Kalimantan Tengah mendapat dukungan penuh dari masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya. Ini menjadi bukti nyata bahwa BNN akan melakukan tindakan Tegas terhadap kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Kampung Ponton, wilayah kekuasaan Saleh, yang juga menjadi lokasi penangkapannya,” pungkas I Wayan Sugiri. (AJn)