BURUH BANGUNAN CABULI ANAK BAWAH UMUR

oleh -
oleh
BURUH BANGUNAN CABULI ANAK BAWAH UMUR 1

Palangka Raya, 16/9/2020 (Dayak News ). Yang namanya pikiran kotor dan nafsu syahwat tidak bisa lagi dibendung membuat seseorang bisa berbuat nekat bahkan berbuat kejahatan seks kepada siapa saja.

Seperti yang dilakukan seorang Pria Berinisial AL (39) warga Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, karena sudah tidak kuasa menahan nafsu bejatnya, Pelaku yang tidak bisa disebut Manusia ini menggarap dan mencabuli seorang anak kecil berinisial sebut saja Melati pada Minggu (13/09) sore lalu disebuah semak belukar dikecamatan sebangau kota Palangka Raya.

“Terkuaknya kasus ini setelah Melati jatuh sakit dan mengeluh sakit pada bagian vitalnya kepada ibunya,” ungkap Kapolsek Sebangau IPTU I Wayan Sukarya.

Ditambahkan Wayan, karena merasa ada yang janggal dan merasa anaknya sudah menjadi korban kejahatan seksual, sang ibu dengan cepat melaporkan kejadian yang menimpa putrinya yang baru saja berumur 8 tahun tersebut.

Mendapati Laporan pencabulan tersebut, Buru Sergap Polsek Sebangau bersama Anggota Intel Polsek Sebangau langsung melakukan Penyelidikan dan pencarian Pelaku yang diketahui merupakan seorang buruh bangunan.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Sebangau Pelaku langsung diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan diganjar Hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Undang undang Perlindungan perempuan dan Anak nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002.” Ungkap Kapolsek Sebangau. (AJn/BBU).

BACA JUGA :  DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KOTA PALANGKA RAYA SIAP AMBIL HATI KAUM MILENIAL PADA PEMILU 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.