BUSET, 3 WILAYAH DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH MASUK ZONA MERAH PEMETAAN BNNP KALTENG TERKAIT PEREDARAN NARKOBA

oleh -
oleh
BUSET, 3 WILAYAH DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH MASUK ZONA MERAH PEMETAAN BNNP KALTENG TERKAIT PEREDARAN NARKOBA 1
Kepala bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol Agustiyanto (kanan).

Palangka Raya (Dayak News) – Dalam Beberapa bulan ini, Peredaran narkotika kian marak terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. dimana hal tersebut terlihat dari pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Polda Kalteng dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol Agustiyanto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 3 zona merah peredaran narkotika di Bumi Tambun Bungai, Provinsi Kalimantan Tengah.

“bisa saya ungkapkan untuk Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Palangka Raya sendiri, Yang mana sering kali, barang haram tersebut masuk melalui Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat.” Terangnya, Jumat (04/08/2023).

Selain itu, dari hasil penyelidikan pihaknya, bahwa para pengedar narkotika ini merupakan jaringan terputus, yang mana mereka tidak mengenal satu sama lain. Untuk Peredaran narkoba jenis sabu di kota Palangka Raya biasanya masuk melalui Provinsi Kalimantan Selatan.

BUSET, 3 WILAYAH DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH MASUK ZONA MERAH PEMETAAN BNNP KALTENG TERKAIT PEREDARAN NARKOBA 2

sedangkan untuk Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat masuknya baram haram tersebut melalui Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam modusnya pun, dijelaskan Kombes Pol Agustiyanto para pelaku ini mengedarkan barang haram tersebut dengan cara yang beragam. Mulai dari Ada yang mencoba mengelabui petugas yang menangkap mereka dengan memasukannya ke dalam makanan hewan hingga memasukan pada kemasan minuman.

“Bahkan baru-baru ini, hanya dalam kurun waktu 10 hari pada Juli 2023, kami dari BNNP Kalteng berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 9.2 Kg, serta mengamankan 3 orang tersangka dari dua kasus yang berhasil diungkap mulai 16 Juli hingga 26 Juli 2023 lalu.” Ucapnya.

Dirinya pun berkomitmen dan memberikan peringatan kepada para pelaku tidak akan diberikan kebebasan bergerak untuk mengedarkan barang haram tersebut.

BACA JUGA :  PEMUDA PENGANGGURAN EDARKAN SABU UNTUK WARGA DESA

“Baik itu kurir, bandar, atau pun gembong narkoba, akan kami berikan tindakan tegas dan diberikan pasal seberat-beratnya agar menjadi efek jera,” tegas Kabid Pemberantasan. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.