BUSET DAH, BERSTATUS IBU RUMAH TANGGA, WANITA INI TERNYATA PENGEDAR DAN SIMPAN 27 PAKET SABU DALAM KAMARNYA

oleh -
oleh
BUSET DAH, BERSTATUS IBU RUMAH TANGGA, WANITA INI TERNYATA PENGEDAR DAN SIMPAN 27 PAKET SABU DALAM KAMARNYA 1
Pelaku terduga pengedar Narkoba yang merupakan seorang Wanita berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga berinisial YS (36) diamankan Polisi.

Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Lagi dan Lagi toreh prestasi gemilang dalam pengungkapan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kota Cantik Palangka Raya.

Kali ini, Anak Asuhan Wakasat Resnarkoba, AKP Harno berhasil mengamankan dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika yang memang sudah menjadi incaran pihaknya namun selalu berhasil lepas dari penyergapan.

Pelaku yang merupakan seorang Wanita berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga berinisial YS (36) warga Jalan Riau Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut ini tidak bisa lagi berkutik setelah diamankan Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, yang diwakilkan oleh Wakasat Resnarkoba AKP Harno ketika dihubungi pun membenarkan hal tersebut, Kamis (01/06/2023) siang.

“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial YS (36),” ungkapnya.

Pengungkapan terhadap udaha haram pelaku ini yang berawal dari laporan masyarakat. Dimana dari pengungkapan itu, tim kobra berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 15,24 gram.

Diterangkannya, jika 27 paket sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Riau nomor 67 RT 002 RW 023 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“27 paket serbuk kristal tersebut kami temukan yang disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet kecil bermotif kembang di kamarnya” paparnya.

Atas dasar tersebut dan juga melihat barang bukti yang ditemukan dipastikan pelaku ini merupakan pengedar yang cukup besar, dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  MAN KOTA PALANGKA RAYA TERIMA BANTUAN BUS OPERASIONAL

“Untuk ancaman hukumannya sesuai dengan pasal-pasal yang sudah disebutkan, yakni hukuman penjara maksimal 20 tahun.” Tegasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.