BUSET DAH!! DIJUAL TEMAN LEWAT APLIKASI MICHAT, KORBAN TPPO DAPAT 400 RIBU SEHARI.

oleh -
oleh
BUSET DAH!! DIJUAL TEMAN LEWAT APLIKASI MICHAT, KORBAN TPPO DAPAT 400 RIBU SEHARI. 1

Palangka Raya (Dayak News) – Dijual Temannya sendiri melalui Aplikasi Dewasa MiChat, Gadis Korban Tindak Pidana Perdagangan orang ini, raup uang 400 Ribu dalam sehari.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya, berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, yakni seorang pria berinisial MH, berusia 26 tahun yang diamankan di salah satu wisma yang ada di Kota Palangka Raya, pada Jumat (14/07/2023) lalu.

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengungkapkan, dari penindakan yang dilakukan oleh pihaknya, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan juga belum digunakan, tiga unit ponsel atau gawai, uang tunai 300 ribu dan juga bukti transfer dari pelanggan yang ingin menggunakan jasa kepada pelaku.

“Dari hasil kasus tppo ini, bahwa pendapatan dari hasil kejahatan yang dilakukan ini digunakan pelaku untuk memenuhi segala kebutuhan sehari-harinya,” katanya lanjut.

Lanjutnya, jika Pelaku dan korban telah menetap di salah satu wisma yang ada di Kota Palangka Raya ini selama dua minggu terakhir. Pelaku dan korban ini sebelumnya juga telah beraksi di darerah lainnya, seperti di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“kalo dari pengakuan korban tppo, dirinya diIming-iming dan karena ada perjanjian bagi hasil. Jadi korban dalam sehari ini mendapatkan uang senilai 150-400 ribu dari pelaku hasil tranaferan dari para pria hidung belang,” tukasnya. (AJn)

BACA JUGA :  Kegiatan Pelaksanaan Vaksinasi Gratis Covid-19 Pemerintah Kabupaten Kotim dan Polres Kotim bersinergi dengan Pertamina Kabupaten Kotim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.