Buset, Mahasiswi di Palangka Raya ini Dibekuk Polisi karena Jual Ganja. Kabid Humas : Ditemukan 910 Gram Ganja

oleh -
oleh
Buset, Mahasiswi di Palangka Raya ini Dibekuk Polisi karena Jual Ganja. Kabid Humas : Ditemukan 910 Gram Ganja 3

Palangka Raya (Dayak News) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang oknum mahasiswi yang menjadi kurir ganja. Alhasil, 910 gram ganja berhasil disita dari mahasiswi tersebut.

Penangkapan terhadap mahasiswi tersebut terjadi pada Jumat (08/11/2024) yang lalu di sebuah Barak Ungu, Pintu Nomor 11 di Jalan Pangeran Samudera, Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.

Buset, Mahasiswi di Palangka Raya ini Dibekuk Polisi karena Jual Ganja. Kabid Humas : Ditemukan 910 Gram Ganja 4

Saat diperiksa di hadapan Penyidik, GS (22) mengaku bahwa dirinya menjadi kurir ganja dengan berat hampir satu kilogram tersebut karena disuruh oleh temannya HS (24) yang saat ini telah bersatus menjadi Warga Binaan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya karena kasus serupa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid humas, Kombes Pol. Erlan Munaji di ruang kerjanya.

“benar bahwa Ditresnarkoba Polda Kalteng telah berhasil mengungkap satu jaringan peredaran gelap Narkotika jenis ganja di Palangka Raya dan sekitarnya ini, dengan dua orang sebagai pelaku. Kedua pelaku ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi di salah satu universitas yang ada di Kota Palangka Raya.”Ujarnya.

Pengungkapan tersebut bermula dengan adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya beberapa oknum mahasiswa yang sering pesta ganja.

Mendasari adanya laporan informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan sigap langsung melakukan proses penyelidikan, dan Alhasil, pada Jumat (08/11/2024) seiktar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap seorang kurir berinisal GS (22).

Dari GS ini, Kepolisian berhasil mengamankan dan Menyita barang bukti berupa satu bungkus paket ganja seberat 910 gram, satu buah kotak kardus berlabel paket JNE, satu buah timbangan digital, satu buah jaket merk OVRDZ warna hitam, dan satu buah handphone milik GS.

BACA JUGA :  Pastikan Ibadah Paskah Kondusif, Personel Polsek Kapuas Hilir Lakukan Pengamanan Gereja

Dari pengakuan GS kepada Anggota Kepolisian, kemudian berkembang mengarah kepada HS (24) tangkapan BNNP Kalteng tahun lalu, yang saat ini sudah mendekam di belakang jeruji penjara.

Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jounto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (PR/AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.