CAA BERTANYA MENGAPA SK DAMANG TIDAK LENGKAP

oleh -
oleh
CAA BERTANYA MENGAPA SK DAMANG TIDAK LENGKAP 1
Deddy Suwandy (kanan)

Palangka Raya (Dayak News) Pihak PT. Citra Agro Abadi (CAA) yang merasa tak tahu pasal yang mana yang dilanggar, tak mau ditekan-tekan oleh pihak Fordayak. Seperti diketahui kantor CAA di Jl. Argopuro masih disegel oleh Fordayak, sejak Kamis (25/3) hingga Minggu ini.

Dalam hasil mediasi yang dilakukan oleh Kapolresta Palangka Raya, Sabtu kemarin, sudah diminta oleh Kapolresta agar konflik yang terjadi ini tidak menggangu cipta kondisi daerah hukum yang dipimpinnya. Kapolresta meminta penyelesaian menurut adat yang berlaku diterapkan pada lokasi yang dipermasalahkan. Artinya di tempat obyek sengketa yaitu daerah Pulang Pisau.

Pihak CAA kepada Dayak News mengakui bahwa pihaknya tidak memahami isi dari SK Kedamangan Kahayan Tengah Nomor 12 tahun 2020 per tanggal 4 Agustus 2020. Sebab melalui juru bicaranya Deddy Suwandy tidak diterangkan pasal-pasal apa yang dilanggar menurut hukum adat Dayak.

Damang Kahayan Tengah dalam pertemuan mediasi Sabtu bersama Fordayak tetap meminta agar CAA menjalankan ganti rugi atas lahan ber-Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang digarap pada areal CAA. Menurut SK Damang Kahayan Tengah.

CAA BERTANYA MENGAPA SK DAMANG TIDAK LENGKAP 2

Tetapi Deddy meminta penjelasan dari Damang dulu, yang mana pasal-pasal Hukum Adat Dayak yang dilanggar oleh perusahaan. Kemudian apakah dalam penetapan SK nomor 12/2020 itu CAA memang ditanyai sepatutnya sesuai prosedur hukum adat. Begitu pula jika dikatakan keputusan ini mengikat dan final sejak 14 hari dari diterbitkan, mengapa tidak pada saat itu juga dieksekusi oleh pihak yang berkompeten misalnya Batamad atau siapa. Mengapa sudah 8 bulan berjalan masih terus menggugat kepada perusahaan yang tidak mengerti maksudnya.

“Kami sudah menggarap lahan yang tidak berstatus adat sejak 2017, sudah diukur dan disepakati oleh semua pihak, artinya sudah tiga tahun kami beraktivitas di situ, aman-aman saja, sampai ada SK Damang tanggal 4 Agustus 2020 ini,” ujar Deddy.

BACA JUGA :  Ditinggal Tidur, Ban dan Velg Motor Warga Jalan Menteng I Raib Digondol OTK

Kemudian Deddy menjelaskan kepada Dayak News bahwa pihak perusahaan menghormati hukum adat Dayak dan mau menjunjung tinggi itu di atas dasar keadilan bagi semua pihak. Bukan untuk menjadikan hukum adat itu hanya jadi tameng bagi kepentingan pihak-pihak tertentu. (CPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.