Palangka Raya (Dayak News) – Guna mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 yang beberapa hari terus melonjak di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya dikota Palangka Raya sendiri, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengumumkan akan kembali menerapkan peraturan terkait jam buka – tutup tempat usaha kuliner dikota Palangka Raya.
“Saya sudah memberikan instruksi kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya untuk memberikan Sosialiasi terkait hal ini.” Ungkap Fairid Naparin melalui Ketua Harian Satgas, Emi Abriyani.
Dasar pengaturan Jam Operasional Buka Tutup tempat usaha kuliner ini sesuai Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107 tentang upaya peningkatan Penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan Vaksinasi.
“Kita saat ini sudah lakukan Sosialisasi, dibantu tim PPKM dari kecamatan dan kelurahan yang menyampaikan Bahwa untuk Makan ditempat (dine in) ditempat usaha kuliner hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB dan selanjutnya hanya diperkenankan melakukan Transaksi Pembelian makanan dengan cara dibawa pulang atau takeaway.” Jelas Emi Lanjut.
Melalui kesempatan ini, Emi mengharapkan kerjasama seluruh Pelaku Usaha Kuliner dikota Palangka Raya untuk bisa menjalankan peraturan dari surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, yang tidak lain untuk kepentingan masyarakat juga dalam upaya percepatan penanganan covid-19.
“Kita mohon kerjasamanya semua pelaku usaha kuliner dikota Palangka Raya, karena dalam beberapa hari ini mengalami peningkatan penyebaran covid-19, kita mohon untuk ada keprihatinannya, dan jika masih melanggar akan kita tindak tegas berupa penutupan tempat usaha hingga denda administratif sebesar 5 juta rupiah. (AJn)