Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolresta Palangka Raya

oleh -
oleh
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolresta Palangka Raya 1

Palangka Raya (Dayak News) – Memasuki Musim Kemarau yang Rentan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan membuat Kepolisian gencar memberikan edukasi dan sosialisasi terkait musibah yang terjadi hampir setiap tahun di Kota Cantik Palangka Raya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resort Kota Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang mengeluarkan Himbauan kepada Masyarakat kota Palangka Raya agar bisa peka dan peduli pada saat musim kemarau melanda seperti saat ini.

Adapun isi Himbauan yang dikeluarkan diantaranya, pertama Masyarakat Dihimbau dan di Larang melakukan Aktivitas Pembakaran Hutan dan Lahan, kedua Masyarakat diminta dengan segera apabila melihat atau menemukan adanya Karhutla untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian terdekat atau kepada Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan setempat.

Ketiga, Kepolisian pun Menghimbau kepada Masyarakat untuk menghindari Praktik Membuka Lahan dengan cara Membakar dan keempat Kapolresta pun mengajak masyarakat untuk Menjaga Kelesetarian hutan demi Kehidupan dan masa depan bersama.

“Untuk Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan kami ingatkan untuk tidak membakar hutan dan lahan. Dan kami tegaskan untuk praktik membakar hutan dan lahan dapat dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana Penjara Paling Lama 15 tahun dan Denda Maksimal 5 Miliar Rupiah.” Tegas Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang. (AJn)

BACA JUGA :  Gelar Patroli, Polsek Jekan Raya Pantau Kondusifitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.