Cegah Karhutla Terulang, Pemko Palangka Raya Laksanakan Rakor Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Pengendalian Karhutla

oleh -
oleh
Cegah Karhutla Terulang, Pemko Palangka Raya Laksanakan Rakor Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Pengendalian Karhutla 1

Palangka Raya (Dayak News) – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup belum lama ini menggelar Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Walikota Palangka Raya membahas penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla.

Rakor ini dibuka secara langsung oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Luis Evelly yang mewakili Pj Walikota Palangka Raya, Akhmad Husain.

Dalam sambutannya, Luis menekankan pentingnya pengendalian Karhutla dalam menjaga kualitas lingkungan hidup yang semakin terancam.

“Pencemaran udara dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius yang harus segera diatasi,” kata Luis.

Luis juga menyebutkan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan merupakan upaya yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas udara dan menjaga ekosistem gambut yang mendominasi wilayah Kota Palangka Raya. Sekitar 75 persen luas wilayah Kota Palangka Raya merupakan ekosistem gambut yang rentan terhadap kebakaran.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, Raperda yang sedang disusun diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengendalian Karhutla, serta mendukung pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan kedepannya.

“Raperda ini akan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengurangi dampak kebakaran hutan dan lahan, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Ranperda ini untuk bekerja sama secara maksimal.

“Keterlibatan berbagai stakeholder, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, sangat dibutuhkan untuk menciptakan solusi yang efektif dalam pengendalian Karhutla,” ujarnya.

Luis mewakili Pemerintah Kota Palangka Raya berharap, dengan adanya Raperda pengendalian Karhutla ini, Kota Palangka Raya dapat menjadi contoh dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta mengurangi potensi kebakaran yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap naskah akademik dan Raperda ini dapat selesai sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, dan dapat segera diusulkan untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun ini,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.