Palangka Raya (Dayak News) – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga kini terus menunjukan keseriusannya dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan alat komunikasi di era digital salah satunya yakni Judi Online
“Sebagai bentuk untuk mendukung hal tersebut, kami menggelar razia,” ungkap Kasi Propam Ipda Yudi Wahyudi belum lama ini.
Bentuk razia kali ini yaitu dengan memeriksa Handphone personil Polresta Palangka Raya yang dimulai dari pencarian google chrome dan aplikasi apa saja yang sudah terinstal.
Dijelaskannya, razia yang diselenggarakan pihaknya tersebut, bertujuan untuk mencegah adanya praktek judi online dan menghindari para personel terlilit pinjaman online.
“Apa yang selenggarakan ini merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan, baik itu yang tertuang pada surat telegram Kapolri mau pun surat telegram Kapolda Kalteng,” tutupnya. (PR/AJn)