CEGAH PENYUMBATAN YANG MENGAKIBATKAN KEBANJIRAN, PEMKO PALANGKA RAYA AKAN TERTIBKAN BANGUNAN DIATAS DRAINASE

oleh -
oleh
CEGAH PENYUMBATAN YANG MENGAKIBATKAN KEBANJIRAN, PEMKO PALANGKA RAYA AKAN TERTIBKAN BANGUNAN DIATAS DRAINASE 1
Camat Pahandut Berlianto Binti.

Palangka Raya (Dayak News) – Sering terjadinya air menggenang baik itu dijalan Protokol Ibukota Provinsi hingga ke komplek perumahan setelah hujan lebat yang menerpa Kota Palangka Raya membuat masyarakat menilai Pemerintah Kota Palangka Raya lambat menangani hal kecil tersebut.

Mengantisipasi hal tersebut, terkhususnya diwilayah Kecamatan Pahandut dan disekitarnya, Camat Pahandut Berlianto Binti akan melakukan aksi cepat tanggap dengan melaksakan penertiban bangunan yang memakan atas drainase atau saluran parit diwilayah tersebut.

“Ya penyebab utama genangan air yang terjadi di sejumlah titik ruas jalan disekitar lingkungan warga, lebih diakibatkan tidak berfungsi maksimalnya saluran drainase yang berada di sisi kiri dan kanan jalan.” Terang Berlianto kepada awak Media, Jumat, (05/08) Pagi.

Lanjutnya, Selain drainase atau saluran parit tidak berfungsi akibat tersumbat sampah, disisi lain Banjir atau Genangan air tersebut diakibatkan oleh diperparah dengan adanya bangunan milik warga yang didirikan di atas drainase, sehingga menutup lubang kontrol air Alhasilnya drainase sulit dibersihkan dan air menggenang.

CEGAH PENYUMBATAN YANG MENGAKIBATKAN KEBANJIRAN, PEMKO PALANGKA RAYA AKAN TERTIBKAN BANGUNAN DIATAS DRAINASE 2

Perlu diketahui terang Berlianto, dalam surat bernomor 800.138/364/Umum/VII/2022 yang disusun berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039, telah diatur sejumlah ketentuan terkait pengawasan fungsi drainase.

Pertama, pada saluran drainase tidak diperkenankan untuk menjadi tempat pembuangan sampah, limbah B3, kegiatan yang menimbulkan pencemaran saluran maupu polutan, dan dilarang melakukan kegiatan menutup dan merusak jaringam drainase yang dapat mengurangi kapasitas dan fungsi saluran.

Selanjutnya, dengan tegas dilarang adanya pendirian bangunan di atas jaringan drainase. Apabila ada kegiatan pembangunan, wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan ataupun sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekitarnya.

“Kemudian ketentuan yang terakhir, tidak diizinkan melakukan pembangunan pada kawasan resapan air dan tangkapan air hujan,”tegasnya.

Dari surat tersebut imbuh dia, maka diminta kepada semua pemilik dan pelaku usaha untuk segera membongkar dan menyesuaikan semua bangunan dan kantor yang berada di atas drainase, agar tak menggangu fungsi utama dari drainase untuk mengalirkan air. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.