CURI HANDPHONE WARGA, RESIDIVIS KEMBALI MASUK BUI

oleh -
oleh
CURI HANDPHONE WARGA, RESIDIVIS KEMBALI MASUK BUI 1

Palangka Raya, 28/9/2020 (Dayak News). Tak ada pekerjaan lain, itulah alasan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisal AD alias tikus (44), warga Jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dihadapan penyidik Reskrim Polsek Pahandut.

Pelaku yang sering disapa Tikus dikomplek rumahnya tersebut ditangkap Anggota Resmob Polresta Palangka Raya bersama Buser Polsek Pahandut, subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Ditintelkam setelah melancarkan aksinya melakukan pencurian pada Minggu (20/9) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Letkol E. Tuewak, Komplek Perumahan Casadova Tahap II Blok I Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata yang dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah mengamankan Pelaku Pencurian Handphone pada Minggu (20/9/2020) yang lalu dan kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut diruang Unit Satreskrim.

“Pelaku yang sudah 7 kali keluar masuk penjara tersebut mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, beberapa pekerjaan yang dia lakuin seperti menjadi pencari kelapa, Pemungut sampah dan jadi penjaga salah satu cafe namun tidak bertahan lama makanya dia kembali mencuri,” kata Edia.

Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Tas tangan tempat menaruh handphone yang sempat dibuang pelaku, 2 unit Smartphone serta 4 buah dompet kecil yang diduga milik korban pencurian yang dilakukan pelaku.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolsek Pahandut dan pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 363 tentang pencurian. (AJn)

BACA JUGA :  SIMPUN!! TIM MACAN KALTENG TANGKAP PELAKU CURANMOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.