Pulang Pisau (Dayak News) – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Mungkin peribahasa ini cukup disandangkan kepada Pria dewasa berinisial ME (43) warga asal Kuala Kapuas yang ditangkap Polisi lantaran menjadi pelaku Pencurian dengan pemberatan.
Pelaku diamankan Kepolisian dari Polsek Maliku dan Resmob Polres Pulang Pisau kurang dari 24 Jam setelah melakukan aksi pencurian di Wilayah Kecamatan Maliku dan lari bersembunyi Ke Kota Palangka Raya tepatnya di Jalan Tampung Penyang Kecamatan Jekan raya, Jumat (12/05/2023) Siang.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrimnya AKP Sugiharso mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, dimana pada saat korban bangun tidur dipagi hari melihat sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah sudah tidak ada atau hilang.
Korban pun kaget dan sempat berusaha mencari sepeda motor tersebut disekelilung rumah, namun tidak juga ditemukan dan akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Kantor Polsek Maliku dan akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 10 Juta Rupiah.

“jadi dari pengakuan sementara, Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kendaraan yang diincarnya menggunakan kunci T. Setelah melakukan pencurian langsung melarikan diri ke Palangka Raya, namun setelah dilakukan penyelidikan tim gabungan berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna ungu, 1 kunci T, 1 gunting, 1 tas selempang warna hitam corak coklat dan 1 dompet warna coklat.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Maliku “Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (AJn)