Curi Tas dalam Mobil yang Terparkir, Pria 54 Tahun ini Harus kenakan Baju Tahanan

oleh -
oleh
Curi Tas dalam Mobil yang Terparkir, Pria 54 Tahun ini Harus kenakan Baju Tahanan 1

Palangka Raya (Dayak News) – Nekat Lakukan Aksi Pencurian dengan Pemberatan, Seorang Pria Berusia 54 Tahun Berinisial BR ini terpaksa harus berurusan dengan kepolisian dari Unit Buser Polsek Pahandut.

Pelaku yang sudah berumur ini menurut Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana ditangkap setelah Polsek Pahandut menerima Laporan pencurian sebuah tas dari dalam mobil yang terparkir di sebuah klinik yang berada d Bilangan Jalan Panglima Tampei Kelurahan Langkai Pada Jumat (02/08/2024) yang lalu sekitar Pukul 20.00 WIB.

“Dari keterangan Korban, saat itu korban datang ke sebuah klinik di bilangan jalan Panglima Tampei untuk berobat dan memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang telah disediakan oleh klinik.” Ucap Kompol Volvy.

Lalu saat turun dari Mobil, Istri Korban meninggalkan tasnya dan masuk bersama ke dalam klinik. Disaat bersamaan, korban lupa untuk mengunci kembali mobilnya, sehingga pelaku datang dan masuk ke mobil secara leluasa mengambil tas yang ditinggal oleh korban.

“Dalam tas yang dicuri oleh pelaku, ada uang tunai sebesar 4.85 Juta Rupiah serta sebuah cincin dengan berat 5 gram dan kerugian materil yang dialami korban sekitar 11 juta Rupiah. Dan atas kejadian ini, korban segera melapor ke Polsek Pahandut.” Jelas Volvy.

Atas Perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan Pemberatan, pelaku kini harus merasakan dinginnya ubin di balik pagar besi Sel Tahanan Mapolsek Pahandut. Pelaku pun terancam hukuman penjara selama 9 tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (AJn)

BACA JUGA :  KALTENG GELAR RAKORDA P3APPKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.