Dalam Kurun Waktu Tiga Pekan, Satresnarkoba Polresta Ungkap Empat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh
Dalam Kurun Waktu Tiga Pekan, Satresnarkoba Polresta Ungkap Empat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika 1

Palangka Raya (Dayak News) – Upaya Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya untuk Perang melawan Peredaran Narkotika ternyata Membuahkan Hasil yang Luar biasa dan Patut di Banggakan.

Terbukti, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Empat Kasus Narkotika Selama Tiga Minggu Terakhir di Kota Cantik Palangka Raya periode 05 Juli 2024 hingga 27 Juli 2024.

Dalam Pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ini, Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga perannya sebagai pengedar, yakni Tersangka Berinisial AR, H, YS, R, dan AP.

Dalam Rilisnya, Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno di dampingi Kasie Humas, Iptu Sukrianto menyampaikan bahwa ke Lima orang tersangka tersebut diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang bervariasi beratnya.

Untuk tersangka Berinisial AR dan H diamankan dengan barang bukti seberat 100 gram Narkotia Jenis Sabu, tersangka berinisial YS dengan 8,82 gram Sabu, tersangka R dengan 7,59 gram Sabu, dan terakhir yakni tersangka AP dengan 1,5 gram sabu.

“Untuk Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan satresnarkoba Polresta Palangka Raya mencapai 118,02 gram Narkotika Jenis Sabu.” Papar AKP Aji Suseno, Senin (29/07/2028) Pagi.

Lanjutnya, sedangkan untuk Modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut adalah melakukan transaksi narkotika menjelang sore hingga dini hari, tepatnya antara pukul 16.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Lalu, Para pelaku yang berhasil diamankan ini masih berusia antara 21 tahun hingga 39 tahun dan memiliki latar belakang pekerjaan yang tidak pasti atau kebanyakan tidak bekerja dan tergolong sebagai orang swasta.

“Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Dan kami dari kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.” Ungkap AKP Aji Suseno.

BACA JUGA :  EDAR SABU PERANGKAT DESA INI DIBEKUK POLISI

Lanjut Perwira Kepolisian dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya tersebut mengungkapkan bahwa dirinya beserta Jajaran Satresnarkoba akan terus berupaya untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Palangka Raya.

Dirinyan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan

Polresta Palangka Raya menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan terukur. “Kami sangat berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan membantu dalam proses penyelidikan,” tandasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.