Palangka Raya (Dayak News) – Genderang Perang Narkoba terus menerus di tabuh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dibawah Komando AKP Aji Suseno.
Dan terbukti, dengan berhasil diringkusnya sindikat pengedar narkoba jenis sabu di beberapa tempat yang berbeda dalam waktu 24 Jam.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, dalam Rilis Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika mengatakan, sindikat pengedar sabu yang telah diamankan masing-masing Pria berinisial ES warga Jalan Mahir Mahar Km 2,5, Pria Berinisal RP di Kelurahan Pahandut Seberang beserta dua orang rekannya yakni seorang pria berinisial MA dan seorang Perempuan ibu rumah tangga berinisial PA.
Dan seorang pria berinisial LP sebagai Bandarnya ditangkap di sekitar Jalan Dr Sutomo pada tanggal 13-14 Juli 2023 atau dalam kurun waktu 24 Jam.
“Jadi dapat dijelaskan, bahwa Dari lima tersangka ini menjadi empat kasus saja dan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga kuat adalah pengedar narkoba di wilayah kota cantik Palangka Raya,” ungkap AKBP Andiyatna didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, Selasa (18/07/2023) Siang.
Lanjutnya, dari hasil pengungkapan kasus dan penangkapan kelima tersangka tersebut Satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 21 paket sabu dengan berat seluruhnya yakni kurang lebih 730,16 gram.
“Dari Pengungkapan ini, lima paket seberat 20,27 gram dari tersangka ES, tiga paket seberat 10,25 gram dari tersangka RP, 10 paket seberat 50,64 gram dari tersangka MA dan PA, serta tiga paket seberat 649 gram dari tersangka LP,” terangnya lebih detail.
Sambung, Orang nomor dua di lingkup Polresta Palangka Raya itu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di wilayah Kota Palangka Raya dan diseputar wilayah Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau.
Dari Penyidikan yang dilakukan, para tersangka mendapatkan kristal bening tersebut dari seseorang yang berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini juga masih dilakukan Penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Atas Perbuatan dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ini, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika Sedangkan ancaman pidana nya paling minim lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini juga, AKBP Andiyatna mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhususya Warga kota Cantik Palangka Raya, apabila ada melihat atau menemukan adanya tindak pidana narkotika agar segera melaporkan kegiatan negatif tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
“Insya Allah, Kita akan berantas Peredaran Gelap Narkotika di Kota Cantik Palangka Raya ini, Agar Generasi Muda terbebas dari Ancaman Belenggu Barang haram narkoba yang sudah banyak merusak generasi bangsa selama ini, Intinya Kita akan Perangi terus hingga ke akar-akarnya.” Tegasnya menutup Press Release. (AJn)