DESAKAN EKONOMI, 2 REMAJA PEKERJA INSTALATIR JARINGAN INTERNET MALAH BOBOL RUMAH TETANGGA SENDIRI

oleh -
oleh
DESAKAN EKONOMI, 2 REMAJA PEKERJA INSTALATIR JARINGAN INTERNET MALAH BOBOL RUMAH TETANGGA SENDIRI 1
Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati pada rilis Pengungkapan tindak pidana, Senin (19/09).

Palangka Raya (Dayak News) – Diduga akibat desakan ekonomi yang menghimpitnya, 2 orang remaja nekat bobol tiga rumah tetangganya yang berada di Jalan Temanggung Tilung XI, Gang Hampahari, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Pada Sabtu (10/09) yang lalu.

Dua (2) orang remaja yang bekerja pada instalatir jaringan internet tersebut berinisial AY (24) dan SM (17) yang kini telah diamankan Kepolisian di Sel Tahanan Mapolsek Pahandut.

Keduanya diamankan pada saat tengah bekerja, di Jalan Patimura, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu (14/9/2022).

Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati pada rilis Pengungkapan tindak pidana, Senin (19/09) Sore membenarkan anggota kepolisian berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dan diamankan pada saat tengah bekerja, di Jalan Patimura, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu (14/9/2022).

Dalam menjalankan aksinya, kedua orang remaja tersebut sebelumnya telah mengintai rumah tetangganya tersebut dan Setelah mengetahui rumah ditinggal oleh tetangganya ke luar kota, kedua terduga pelaku kemudian melancarkan aksinya dan masuk ke dalam rumah melalui bagian belakang rumah korban bernama Darsono.

“Jadi terduga pelaku ini masuk lewat pintu belakang yang menurut keterangan keduanya telah dalam kondisi rusak. Dan dari lokasi ini, keduanya menggasak satu unit DVD, satu unit spring bed, dua lembar karpet dan satu unit kompor gas.” Ungkap Kapolsek.

Tidak puas akan hasil curiannya, pelaku kemudian kembali melakukan aksinya di dua rumah tetangganya, yang dilakukan secara berturut-turut dan menggasak sejumlah perabotan rumah tangga serta barang-barang elektronik.

“Jadi untuk masuk ke rumah tetangga lainnya, keduanya menggunakan obeng untuk mencongkel pintu rumah tetangganya,” ucapnya.

BACA JUGA :  DUKUNG PENDIDIKAN YANG MAJU BAGI PAUD, ALFAMART BANJARMASIN SERAHKAN CSR KEPADA TK NEGERI JEKAN RAYA

Kemudian, kedua terduga pelaku menyewa satu unit mobil jenis pickup untuk mengangkut dan menyembunyikan barang-barang hasil curiannya ke suatu tempat.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, seluruh barang bukti tersebut akan dijual kembali dan uangnya akan digunakan untuk keperluan pendidikan dan keperluan kehidupan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Beruntung seluruh barang bukti belum dijual para terduga pelaku dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tandasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.