Palangka Raya (Dayak News) – Reses DPRD Kota Palangka Raya Masa Sidang II Tahun Sidang 2022/2023 di Kelurahan Pahandut Seberang tidak dihadiri oleh perwakilan (Satuan Kerja Perangkat Daerah) SKPD terkait, hal ini menuai respon negatif anggota dewan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf menegaskan tugasnya adalah perpanjangan tangan dari masyarakat dan dalam Undang-undang menjalankan pemerintah maka legislatif dan eksekutif wajib bersama, Wahid memohon SKPD lebih memperhatikan apabila tidak pihaknya akan memakai fungsi pengawasan.
“Kepala daerah boleh berganti, tetapi kami sampai bulan Agustus dan kami masih bisa mengambil tindakan tegas sebagai fungsi pengawasan untuk memberikan sanksi, apabila ada beberapa kegiatan atau koordinasi yang susah,” tegas Wahid.
Tambahnya, Dia memahami bahwa manusia tidak ada yang sempurna tetapi ia menilai berkomunikasi lebih baik sekaligus mengingatkan jangan menganggap sepele komunikasi.
“Bagaimana kita mau membangun dengan merata dan nyambung apabila perwakilan SKPD tidak ada yang hadir,” pungkas Wahid. (Jef)