Palangka Raya (Dayak News) – DPRD Kota Palangka melakukan penetapan penyempurnaan terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Berarkohol, (24/03/2023).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya mengatakan bahwa Perda tersebut adalah wujud pengendalian bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) minuman berarkohol (Minol) dan juga sebagai bentuk bimbingan.
“Perda ini adalah untuk pengendalian peredaran baik itu dari semua golongan dan juga ada akan diatur perda minol yaitu minuman tradisional, sekarang ada UMKM yang sekiranya bisa bikin itu bisa kita arahkan bagimana kita bimbing,” jelas Sigit.
Sigit mengatakan adanya Perda Minol supaya ada kepastian hukum pelaku UMKM dan sebagai pencegahan peredaran secara ilegal, Sigit menjelaskan terkait kualitas dan kuantitas akan jadi penentuan layak apa tidaknya Minol supaya tidak sembarangan beredar.
“Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalteng tingkat kriminal meningkat karena permasalahan sepele yaitu mabuk, jadi pemerintah akan menekan peredaran supaya tidak tambah liar dan bisa kita kendalikan termasuk terkait kadar alkohol,” pungkas Sigit. (Jef/San)