Palangka Raya (Dayak News) – Entah apa yang ada dipikiran pria tambun ini, Diduga melakukan pengancaman dengan kekerasan serta pengerusakan di saah satu bengkel las yang ada di kawasan Jalan Tumbang Talaken Kilometer 46, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu kini pria tersebut harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pria bertubuh gendut berinisial DS (42) tersebut melakukan aksi pemukulan terhadap seorang pemuda berisial JF (27) setelah terlibat cekcok mulut di tempat kejadian yakni disebuah bengkel las pada Jumat (20/01/2023) yang lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Bukit Batu, Ipda Iwan Kushadinoto saat dikonfirmasi mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa membenarkan kejadian yang terjadi.
Menurut Kapolsek, korban melapor ke sentra Pelayanan Polsek Bukit Batu karena dipukul dan tidak terima akan perlakuan pelaku terhadap korban tersebut. “Kita telah mengamankan dan menetapkan Pelaku berinisial DS ini sebagai tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan serta pengerusakan di bengkel las kawasan Jalan Tumbang Talaken Km 46, Sei Gohong,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan anggota unit reskrim polsek Bukit Batu terang Kapolsek, tersangka DS melakukan tindak pidana itu akibat tersulut emosi setelah terlibat cekcok bersama korban JF, saat keduanya sedang berada pada tempat yang sama yaitu dibengkel las tersebut pada hari Jumat yang lalu.
“Setelah terlibat cekcok, tersangka memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan korban berusaha untuk menghindarinya, yang kemudian segera dilerai oleh para pekerja pada bengkel las tersebut,” lanjutnya.
Meskipun telah dilerai oleh warga yang berada di lokasi kejadian, tersangka yang masih dalam keadaan emosi malah mengambil sebatang besi dan kemudian memukulkannya ke arah korban, beruntung, saat besi dipukulkan ke arah korban masih bisa dihindari oleh korban meskipun jari telunjuk sebelah kirinya terluka akibat insiden tersebut.
“Korban pun langsung lari ke pinggir jalan untuk mengamankan dirinya dari tersangka, yang kemudian DS pun melanjutkan tindakan perusakan terhadap sepeda motor yang dibawa oleh JF, yakni dengan memukul menggunakan besi pada bagian speedo meter hingga pecah,” ungkap Iwan.
Akibat mengalami insiden tersebut, korban pun merasa keberatan dan langsung melaporkan tindak pidana yang dialaminya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Bukit Batu, yang segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek beserta para personelnya dengan melakukan tindakan kepolisian.
“Seusai membuat laporan polisi berdasarkan keterangan korban, kita pun langsung bergerak untuk mengamankan DS setelah mendapatkan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka atas Tindak Pidana Ancaman Kekerasan dan Pengerusakan,” terang Iwan.
Atas perbuatannya, Tersangka terancam melanggar Pasal 335 ayat 1 tentang Ancaman Kekerasan dan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP terkait Tindak Pidana Perusakan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun hingga 2 tahun 8 bulan penjara. (AJn)