DIBAKAR API CEMBURU, SOPIR TRAVEL PUKUL GADIS REMAJA 16 TAHUN

oleh -
oleh
DIBAKAR API CEMBURU, SOPIR TRAVEL PUKUL GADIS REMAJA 16 TAHUN 1
Pria Berinisial S (42) saat digiring polisi karena nekat melakukan pemukulan terhadap seorang gadis remaja sebut saja Bunga (16) pada Rabu (11/01/2023)

Palangka Raya (Dayak News) – Dikuasai api cemburu, seorang pria Berinisial S (42) nekat melakukan pemukulan terhadap seorang gadis remaja sebut saja Bunga (16) pada Rabu (11/01/2023) yang lalu.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan didampingi Kasie Humas, Iptu Sukrianto dalam rilisnya di Halaman Jatanras, Sabtu (14/01/2023) Pagi mengungkapkan insiden Pemukulan yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan terbakar api cemburu.

Dimana sebelum pemukulan terjadi, pelaku melihat korban sedang asyik pergi berduaan dengan lelaki lain lalu setelah korban kembali ke barak, pelaku menanyakan hal yang dilihatnya kepada korban.

“Saat itu pelaku menanyakan hal yang dilihatnya kepada korban, namun korban marah kepada dirinya yang dituduh selingkuh,” ungkap Ronny.

Pelaku yang tinggal bersama dengan korban disebuah kamar barak yang berada di kota Palangka Raya ini terus ditanyai oleh pelaku, hingga akhirnya pelaku masuk ke kamar barak korban dan tidur bersebelahan dengan korban yang saat itu masih marah atas pernyataan pelaku.

“Karena bicaranya tidak digubris, dan korban marah, pelaku pun akhirnya naik pitam dan menendang kipas angin sebelum akhirnya memukul wajah korban hingga memar dan lebam di mata.” Urai Kasat Reskrim.

Disinggung terkait hubungan Pelaku dengan korban, disebutkan Kasat saat pemeriksaan pelaku mereka memiliki hubungan pasangan kekasih, namun dari keterangan korban mereka tidak memiliki hubungan apa-apa hanya sebatas teman. “Jadi mereka ini hanya teman dekat bukan pasangan kekasih sesuai pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban.” Pungkasnya.

Atas Perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 Junto Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 Bulan penjara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.