Palangka Raya, 30/7/2020 (Dayak News). Pertengkaran rumah tangga, antara suami dan istri selalu saja berakhir dengan kerugian. Baik kerugian hati maupun kerugian material.
Hal tersebut dialami Apriani (32), warga Jalan Hiu Putih Palangka Raya. Dia harus melihat mobil kesayangannya menjadi korban. Itu dipicu konflik kekerasan dilakukan suaminya sendiri, Hamdan (37). Bahkan korban harus merugi kurang lebih Rp 3 juta. Mobilnya rusak pada kaca depan yang dipukul pelaku, yang juga suami korban.
Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya, AIPTU Yudi Wahyudi menerima laporan, keributan itu dijalan Hiu Putih Palangka Raya.
Bersama anggota piket Reskrim langsung menuju ke lokasi dan mendapati korban bersama mobilnya dipinggir jalan yang telah rusak oleh pelaku, tidak lain suami dari korban.
“Dari informasi pasangan suami istri ini memang sedang dalam masalah rumah tangga akibat adanya masalah pribadi. Menurut sang suami istrinya memiliki Pria Idaman Lain (Pil) alias pria selingkuhan,” tutur Yudi.
Sementara itu, Apriani yang diwawancarai mengaku, saat kejadian disuruh pulang oleh suaminya namun belum sampai dirumah mobil yang dibawanya disuruh menepi. Suaminya meminta untuk keluar dari mobil, namun korban Apriani tetap kekeuh untuk tidak keluar. Saat itulah sang suami langsung memukul kaca depan mobil.
“Saya (Apriani.red) sudah diusir oleh suami.Sejak hari Jumat lalu dengan membawa mobil yang dirusaki itu sudah keluar dari rumah. Saat ini saya sedang menunggu proses perceraian dari suami saya,” ungkap Apriani.
Dilain pihak, Hamdan yang merupakan suami sah dari Apriani mengaku, tidak ingin menyakiti istrinya.
Dia ingin berbicara baik-baik terkait permasalahan rumah tangga mereka.
Hamdan telah mengetahui adanya Pil yang menjadi selingkuhan istrinya dan ingin membahas penelantaran anak-anak mereka yang ditinggal istrinya saat tengah malam dirumah mereka di Jalan Tjilik Riwut Km 4.
Kasus keributan dan pengrusakan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya tersebut telah ditangani kepolisian.
Sat Reskrim Polresta Palangka Raya menjelaskan, sesuai kesepakatan kedua belah pihak kasus ini diselesaikan secara baik-baik dan secara kekeluargaan. (AJN/BBU).