Palangka Raya (Dayak News) – Dibantu untuk bekerja, harta bosnya malah diembat, sungguh tega kelakuan yang dilakukan Abdillah alias Dillah (26) ini.
Pria asal Kabupaten Kotawaringin Timur ini telah diamankan petugas kepolisian karena telah mencuri uang dari sebuah celengan milik majikannya tempatnya bekerja bahkan Tak hanya itu saja, pelaku juga mengambil ponsel dan menggelapkan satu unit kendaraan milik majikannya.
Perisiwa yang terjadi di Jalan Sultan Badarudin, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya tersebut menimpa seorang bidan Bernama Yunita pada Rabu (25/05/2022) malam lalu
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalu Kasat Reskrimnya Kompol Ronny Nababan mengatakan, bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku didasari dengan spontanitas tanpa direncanakan sebelumnya
“Jadi saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak ada niat untuk mencuri, namun melihat adanya kesempatan, akhirnya pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil celengan berisi uang sebesar Rp 1.500.000, tiga buah ponsel dan berpura-pura meminjam satu unit sepeda motor jenis metik milik korban yang ternyata dibawa kabur,” Terang Kasat saat menggelar Press Release, Jumat (03/06) Siang
Dijelaskannya, bahwa pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus pencurian buah sawit di Kabupaten Katingan dan baru saja keluar penjara kurang lebih satu setengah bulan lalu.
Kemudian pelaku bekerja di tempat korban sebagai assisten rumah tangga dan setelah satu bulan bekerja, terbesitlah dipikirannya untuk melancarkan aksi pencurian yang dimaksud karena adanya desakan ekonomi.
“Dari pengakuan pelaku saat dilakukan pemeriksaan, dirinya membawa kabur barang berharga korban dan sempat melarikan diri ke Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dan berpindah ke wilayah Tanah Bumbu hingga akhirnya berhasil diamankan tim Opsnal Resintel,” urainya.
Adapun barang korban dicuri, yakni satu celengan berisi uang senilai Rp 1.500.000, tiga unit ponsel dan satu unit motor Honda Beat warna putih dengan nopol KH 5293 YJ. Dengan total kerugian yang disandang korban mencapai Rp 12.500.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan pasal 362 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” pungkasnya. (AJn)